Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Izin, Toko di Banyuwangi Disorot Warga dan Luput dari Penindakan

BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Salah satu toko yang menjual berbagai minuman keras (miras) secara bebas di wilayah Jalan MT Haryono 63, Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan terkesan kebal hukum.

Toko milik seseorang berinisial LT tersebut disebut-sebut menjual berbagai jenis miras dengan leluasa, meskipun diduga tidak mengantongi perizinan yang sesuai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat peredaran miras tanpa pengawasan dinilai berpotensi membahayakan warga.

Saat awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (18/4/2026) siang, seorang penjual di toko tersebut tampak menawarkan berbagai merek miras seperti vodka dan vodka mix beserta harganya.

Ketika ditanya terkait kemungkinan adanya setoran kepada aparat penegak hukum (APH), penjual tersebut menyatakan bahwa “semua sudah ada yang mengatur,” seraya mengindikasikan bahwa usaha tersebut tidak akan berjalan jika tidak ada pihak yang melindungi.

Perlu diketahui, penjualan minuman beralkohol wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin dari instansi terkait, serta dokumen administrasi lainnya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha, penyalur, maupun penjual eceran minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi. Tanpa izin, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda minimal Rp20 juta hingga maksimal Rp200 juta.

Selain itu, minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin yang sah, terutama di kios-kios atau tempat yang tidak memenuhi ketentuan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terlihat adanya tindakan dari aparat setempat terkait dugaan aktivitas penjualan miras ilegal tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penegakan hukum di wilayah tersebut.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *