BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Aktivitas penjualan minuman keras (miras) di Jalan MT. Hariyono No. 63, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, semakin menjadi sorotan. Toko milik seorang warga berinisial “LT” tersebut diduga menjual berbagai jenis miras secara bebas tanpa izin resmi dan terkesan tidak tersentuh hukum.
Keberadaan toko tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Selain dinilai melanggar aturan, penjualan miras secara terbuka juga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan.
Salah seorang pembeli yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa toko tersebut menyediakan berbagai macam merek minuman keras.
“Macam-macam ada, lengkap. Siapa saja bisa beli dengan mudah,” ujarnya kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha maupun instansi terkait.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Secara regulasi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta diperkuat dengan aturan daerah setempat.
Penjualan miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki perizinan usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna menjaga ketertiban serta melindungi lingkungan dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
(Tim Investigasi)













