JEMBER – jejakindonesia.news||Kamis (11/6) Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, dugaan lambannya proses penyerahan hasil pemeriksaan atau hasil tes kepada pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi Jember kembali menjadi sorotan setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan waktu tunggu yang dinilai terlalu lama.
Rumah sakit yang dipimpin Direktur Utama dr. dr. Nyoman SpOT(K) Spine tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pasien. Namun dalam praktiknya, sejumlah pasien mengaku kecewa karena harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penanganan medis lanjutan.
Keluhan masyarakat ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Keterlambatan penyampaian hasil pemeriksaan berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi pasien yang membutuhkan kepastian diagnosis dan tindakan medis lanjutan. Dalam dunia kesehatan, kecepatan pelayanan sering kali menjadi faktor penting yang menentukan efektivitas penanganan penyakit.
Secara yuridis, pelayanan rumah sakit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan yang mengutamakan keselamatan pasien serta memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam ketentuan tersebut, masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga menegaskan bahwa pasien berhak mendapatkan informasi mengenai diagnosis, tindakan medis, serta pelayanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian baik materiil maupun immateriil.
Apabila keterlambatan penyerahan hasil pemeriksaan terjadi secara berulang dan sistematis, maka manajemen rumah sakit perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, ketersediaan sumber daya manusia, tata kelola laboratorium, serta mekanisme distribusi hasil pemeriksaan kepada pasien. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa hak-hak pasien tidak terabaikan.
Masyarakat berharap Direktur Utama RSUD dr. Soebandi bersama jajaran manajemen segera melakukan pembenahan internal dan memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab lambannya pelayanan tersebut. Transparansi menjadi hal yang penting agar kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah tetap terjaga.
Sebagai rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Jember, RSUD dr. Soebandi memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kritik dan keluhan yang disampaikan warga seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Masyarakat pada dasarnya tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menginginkan hak dasar sebagai pasien dipenuhi, yakni memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, manusiawi, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dugaan lambannya penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien patut menjadi perhatian serius manajemen rumah sakit agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah.













