BANYUWANGI –jejakindonesia.news|| Pemilik usaha rokok yang diduga terkait produk bermerek “Ji Ro Lu”, Darwis, menjadi sorotan setelah memilih melaporkan karya jurnalistik ke Polresta Banyuwangi tanpa terlebih dahulu memberikan hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan media, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa ini bermula saat redaksi Kompasgrups.com kembali menghubungi Darwis untuk meminta konfirmasi sekaligus memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang membahas dugaan peredaran rokok ilegal serta dugaan pencatutan nama organisasi masyarakat.
Namun, alih-alih memanfaatkan kesempatan tersebut, Darwis justru mengirimkan bukti laporan yang telah dibuat ke kepolisian beserta tautan pemberitaan yang dipermasalahkan.
“Apakah pemberitaan ini benar? Untuk lebih jelasnya sebaiknya kita bertemu di Polres ya mas,” tulis Darwis melalui pesan WhatsApp.
Ketika redaksi kembali menawarkan ruang hak jawab sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, Darwis menyatakan tidak akan memberikan tanggapan.
“Nggak ada tanggapan mas, apa yang perlu saya tanggapi? Ngapain mas kasih tanggapan. Kita ketemu di Polres dan pengadilan ya, biar jelas tanggapannya nanti,” ujarnya, Jumat (10/7).
Darwis juga menyatakan dirinya merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut dan telah menempuh jalur hukum.
“Di sini nggak ada yang kriminalisasi mas. Saya juga sebagai korban atas pemberitaan ini. Makanya saya bikin laporan ke penegak hukum biar jelas. Soalnya saya sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan ini. Saya tidak mengerti hukum,” katanya.
Secara normatif, Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bentuk keseimbangan pemberitaan, penghormatan terhadap asas keberimbangan, serta perlindungan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Dalam praktik penyelesaian sengketa pers, hak jawab dan hak koreksi merupakan mekanisme yang diutamakan sebelum sengketa berkembang ke ranah lain. Terhadap karya jurnalistik yang dibuat sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan UU Pers, penyelesaiannya pada prinsipnya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, apabila terjadi sengketa mengenai produk jurnalistik.
Redaksi Kompasgrups.com menegaskan tetap berkomitmen menjalankan prinsip cover both sides, independensi, profesionalitas, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, hingga berita ini diterbitkan, ruang untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun hak koreksi tetap terbuka bagi Darwis atau pihak lain yang berkepentingan agar informasi yang diterima publik tersaji secara utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan dan keterangan para pihak. Penilaian mengenai kebenaran materiil atas dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan/atau mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













