Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Dua WN Rusia Diduga Terkait Jaringan Narkotika Diamankan Usai Kejar-kejaran Dramatis di Bangli

BANGLI –jejakindonesia.news|| Aksi kejar-kejaran yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia menghebohkan warga Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (5/6). Kedua pria berinisial SK (39) dan KK (51) berhasil diamankan aparat gabungan setelah diduga berusaha melarikan diri saat operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai.

Menurut informasi yang dihimpun, kedua WNA tersebut merupakan target penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika lintas negara. Saat hendak diamankan, keduanya diduga melarikan diri menggunakan mobil Toyota Raize merah bernomor polisi DK 1369 FBG.

Dalam upaya menghindari petugas, kendaraan yang mereka gunakan melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga secara ugal-ugalan melintasi sejumlah ruas jalan di Bangli. Situasi menjadi semakin berbahaya ketika kendaraan memasuki kawasan permukiman dan jalan yang ramai aktivitas masyarakat.

Akibat insiden tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka. Korban yang mengalami cedera paling serius adalah Ni Wayan Sudarmi (71), seorang pedagang bubur yang berjualan di sekitar kawasan SMKN 2 Bangli. Korban mengalami luka pada kedua lutut dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Bangli.

Selain itu, tiga warga lainnya, yakni Ni Nengah Koplin, I Wayan Sudiana, dan Ni Ketut Sadri, juga dilaporkan mengalami luka setelah kendaraan yang dikendarai pelaku menabrak sepeda motor yang mereka gunakan.

Melihat situasi yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, aparat terus melakukan pengejaran. Informasi yang beredar menyebutkan petugas sempat memberikan peringatan agar kendaraan dihentikan, namun tidak diindahkan. Pengejaran akhirnya berakhir di kawasan Jalan Danau Buyan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli.

Kedua pria tersebut kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangli sebelum diserahkan kepada penyidik BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Stevy F. Pattiasina, membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap dua WNA tersebut. Namun, pihaknya menyatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan narkotika internasional.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik terkait potensi keterlibatan warga negara asing dalam tindak pidana di Bali. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri jaringan yang diduga berada di balik aktivitas para tersangka.

Apabila nantinya terbukti bersalah dalam tindak pidana narkotika, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan akan bergantung pada peran, keterlibatan, serta barang bukti yang berhasil diungkap dalam proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *