Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BPD di P-APBDes 2025, Polisi Periksa Anggota BPD Karangsono

JEMBER – Jejakindonesia.news // Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen Perubahan APBDes (P-APBDes) Tahun 2025 Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, terus bergulir di Polres Jember.

Sejumlah anggota BPD Desa Karangsono telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Jember pada Selasa (19/5/2026). Salah satunya Hendri Siswanto selaku BPD bidang pembangunan.

Usai menjalani pemeriksaan, Hendrik menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan seluruh keterangan yang diketahui kepada penyidik tanpa ada yang ditambah maupun dikurangi.

“Saya menjawab apa yang ditanyakan penyidik dan saya sampaikan apa adanya. Semua yang saya tahu sudah saya ceritakan,” ujar Hendri kepada awak media.

Ia juga berharap persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Terkait proses hukumnya, saya berharap bisa berjalan dengan baik sampai selesai dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perubahan anggaran APBDes 2025, Hendrik mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

Sementara itu, Kanit Idik Pidsus Polres Jember, IPDA Qori’ Novendra, S.H., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait.

“Mboten usah pun pak, biar kami selesaikan klarifikasinya dulu nggih. Intinya kami masih dalam tahap klarifikasi dan semua pihak terkait akan kami klarifikasi,” tulisnya singkat.

Hingga kini, penyidik Pidsus Polres Jember masih terus mendalami laporan dugaan pemalsuan tanda tangan BPD dalam dokumen P-APBDes 2025 Desa Karangsono guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *