Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Dugaan Perjudian Sabung Ayam, Dadu dan Tjap Jikie di Klurak Disorot, Kapolsek Candi Diminta Beri Klarifikasi

SIDOARJO — Jejakindonesia.news || Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam, dadu, dan permainan yang disebut warga sebagai tjap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan. Aktivitas yang menurut keterangan sejumlah warga diduga melibatkan taruhan bernilai besar itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan aparat penegak hukum setempat.

Seorang warga Desa Klurak berinisial R mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Polsek Candi. Namun, menurut keterangannya, aktivitas yang dipersoalkan tersebut masih menjadi keluhan warga.

“Kami sudah melaporkan ke Polsek Candi, tetapi menurut kami seolah-olah belum ada penindakan yang memberikan kepastian. Kami berharap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius,” ujar R.

R juga menyebut nama seseorang yang dikenal dengan julukan Abah Mempreng dan seseorang bernama Marta Siagian. Menurut R, muncul klaim dari pihak-pihak tertentu mengenai kedekatan dengan sejumlah pejabat kepolisian. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi independen dan tidak dapat dijadikan bukti adanya perlindungan atau keterlibatan aparat.

Sorotan warga turut mengarah kepada Kapolsek Candi, AKP Inda Purwati, S.T.K., S.I.K. Namun, dugaan pembiaran maupun tuduhan adanya praktik backing tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.

Diperlukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat sebelumnya, bukti aktivitas di lokasi, dokumentasi lapangan, serta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengetahui apakah telah dilakukan langkah penegakan hukum.

Seorang warga lainnya berinisial HR menyampaikan bahwa aktivitas yang dipersoalkan itu, menurut pengamatannya, tidak hanya melibatkan masyarakat setempat.

“Yang datang bermain bukan hanya warga sekitar,” ungkap HR.

Keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan dan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan, agar pemberitaan tidak berhenti pada klaim narasumber semata.

Pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan Polri dalam memberantas perjudian.

Menurut pandangan tersebut, setiap laporan masyarakat perlu ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian, mekanisme pengawasan internal perlu digunakan untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban.

Pemberantasan perjudian juga harus dilakukan tanpa membedakan latar belakang ekonomi, kedudukan, maupun hubungan sosial pihak-pihak yang diperiksa.

Secara hukum, perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara itu, Pasal 427 mengatur perbuatan menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Apabila benar telah disampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran anggota Polri, pelapor diharapkan menyertakan kronologi, tanggal laporan sebelumnya, bukti pendukung, serta identitas saksi yang relevan kepada saluran pengaduan resmi.

Masyarakat dapat menggunakan layanan pengaduan Propam Polri melalui tautan resmi berikut: [Portal Pengaduan Propam Polri](https://yanduan.propam.polri.go.id/?utm_source=chatgpt.com). Status pengaduan dapat dipantau sesuai mekanisme layanan yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!