Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Hampir 3 Tahun Laporan Penganiayaan Siswa SMK Rajasa Surabaya Belum Jelas, Keluarga Pertanyakan Kinerja Penyidik PPA Polrestabes

Surabaya – Jejakindonesia.news || Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap siswa SMK Rajasa Surabaya menjadi sorotan. Setelah hampir tiga tahun sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum terkait perkara yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

“Percuma saya bikin laporan polisi, prosesnya terlalu ribet buat saya. Sudah 3 tahun saya capek bolak-balik, tidak ada hasil,” ujar Sumiati, ibu kandung korban MA (16), saat mendatangi kantor kuasa hukumnya Dodik Firmansyah, S.H., Selasa (16/09/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah laporan dengan nomor resmi TBL/B/286/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 30 November 2023, terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya oleh terduga AEW, disebut belum mendapatkan perkembangan yang jelas.

Sumiati mengaku awalnya percaya terhadap proses hukum melalui kepolisian. Ia menyebut telah mengikuti seluruh prosedur, mulai dari membuat laporan, menjalani pemeriksaan, melakukan visum, hingga memberikan keterangan saksi.

“Saya orang kecil Pak. Saya lapor karena anak saya dipukuli. Saya kira Polisi akan bantu. Tapi kenyataannya tiga tahun saya menunggu saja.buat apa saya lapor? Mending saya diam saja dari dulu,” ujar Sumiati.

Pergantian Penyidik

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa dalam perjalanan penanganan perkara tersebut telah terjadi beberapa kali pergantian penyidik.

Menurut Dodik, pada tahap awal perkara ditangani oleh penyidik bernama Hanif. Namun, karena penyidik tersebut mengalami musibah, penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Bripda Rio Dwi Ikramul.

Setelah itu, perkara kembali mengalami pergantian penyidik dan ditangani oleh Briptu Yuanto Hardi.

“Awalnya perkara ini ditangani oleh penyidik bernama Hanif. Karena adanya musibah yang dialami penyidik tersebut, kemudian penanganan perkara dilanjutkan oleh Bripda Rio Dwi Ikramul. Setelah itu berganti lagi kepada Briptu Yuanto Hardi,” ujar Dodik.

Menurut Dodik, pergantian penyidik tersebut merupakan bagian dari perjalanan penanganan perkara. Namun, dari perspektif keluarga korban, pergantian tersebut belum diikuti dengan perkembangan yang memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah berjalan hampir tiga tahun.

“Pergantian penyidik tentu bisa terjadi karena berbagai alasan. Tetapi yang menjadi pertanyaan keluarga adalah bagaimana perkembangan perkara ini dan kapan ada kepastian hukumnya,” katanya.

Dodik menjelaskan, saat penanganan awal perkara, penyidik Bripda Rio Dwi Ikramul pernah menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa perkara tersebut akan diproses hingga penetapan tersangka apabila unsur pidana dan alat bukti terpenuhi.

Namun, menurut pihak keluarga, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut.

Pada Agustus 2024, pihak penyidik juga sempat melakukan upaya mediasi antara korban dan pihak terlapor. Namun, agenda tersebut tidak berjalan karena pihak terlapor disebut tidak hadir dalam undangan mediasi.

“Pada Agustus 2024 pernah dilakukan mediasi oleh penyidik. Namun pihak terlapor tidak hadir dalam undangan tersebut. Setelah itu kami mendapatkan penyampaian bahwa perkara ini akan diproses lebih lanjut,” ujar Dodik.

Dodik juga menyebut perkara tersebut telah memiliki alat bukti awal berupa keterangan saksi dan hasil visum korban. Menurutnya, apabila alat bukti tersebut memenuhi unsur pidana, penyidik dapat melakukan gelar perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam perkara ini ada keterangan saksi dan hasil visum yang menjadi alat bukti. Seharusnya penyidik dapat melakukan langkah hukum sesuai kewenangannya apabila unsur pidana terpenuhi, termasuk menentukan tersangka,” ujar Dodik.

Ia meminta agar pimpinan Polrestabes Surabaya memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan adanya evaluasi terhadap proses penyidikan.

“Yang kami minta bukan perlakuan khusus, tetapi kepastian hukum. Kalau alat bukti sudah ada, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan arah perkara sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Dodik berharap tidak ada lagi keluarga korban yang kehilangan kepercayaan terhadap proses pelaporan hukum.

“Jangan biarkan ada lagi Sumiati-Sumiati lain yang kehilangan kepercayaan untuk melapor Polisi. Segera gelar perkara dan berikan kepastian hukum untuk MA, siswa SMK Rajasa yang sudah hampir tiga tahun menunggu kejelasan perkara,” tutup Dodik.

Hingga berita ini diterbitkan, Unit PPA Polrestabes Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!