Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

*Jejak CCTV Ungkap Orang Tua Bayi yang Ditemukan di Kalibaru, Polisi Lanjutkan Proses Hukum*

BANYUWANGI – Jejakindonesia.news || Penyelidikan kasus penemuan bayi laki-laki di Kalibaru akhirnya mengarah kepada orang tua biologis bayi tersebut. Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan pasangan suami istri setelah menelusuri rekaman CCTV dan pergerakan kendaraan di sejumlah titik wilayah Kalibaru.

Bayi tersebut sebelumnya ditemukan warga pada Sabtu (3/10/2026) pagi dalam kondisi hidup di depan salah satu rumah warga. Setelah mendapat pertolongan awal, bayi dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis.

Sejak laporan diterima, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Dari rangkaian CCTV tersebut, petugas mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan yang diduga digunakan saat bayi ditinggalkan.

Polisi masih mendalami keterangan bahwa persoalan ekonomi dan ketidaksiapan finansial menjadi salah satu alasan di balik keputusan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan proses hukum akan dilakukan secara tegas berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ada pertimbangan lain yang juga harus kami perhatikan, terutama karena dalam perkara ini ada seorang bayi yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian mengenai masa depannya,” ujar Kasat Reskrim

Selain menjalankan proses penyidikan, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga akan membangun koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian.

“Kami akan bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk LPSK maupun Komnas Anak, untuk mendapatkan pertimbangan dan langkah perlindungan yang diperlukan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kepentingan serta perlindungan anak tidak boleh diabaikan,” katanya.

Menurut Kasat Reskrim, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi kesehatan dan sosial untuk memastikan bayi tetap memperoleh perawatan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Perkara tersebut didalami dengan Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab.

Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi serta mendalami seluruh alat bukti untuk menentukan konstruksi hukum secara utuh.

Sementara itu, kondisi dan identitas bayi tidak dipublikasikan secara rinci. Perlindungan, kesehatan, dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!