Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
TNI  

Kapendam IX/Udayana Luruskan Informasi Insiden TNI–Brimob di Manggarai Barat, Tegaskan Proses Hukum Berjalan Objektif

DENPASAR – Jejakindonesia.news // Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Amrizal Nasution, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai insiden yang melibatkan anggota TNI dan Brimob di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Ia menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar di publik belum sepenuhnya sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Subdenpom IX/1-1 Ende bersama pihak terkait.

Menurut Kapendam, peristiwa tersebut bermula saat beberapa anggota Kodim 1630/Manggarai Barat menghadiri acara syukuran pelantikan anggota Brimob di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Rabu malam, 10 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Pratu I.B., Pratu I.W., dan Pratu F.R. hadir sebagai tamu undangan dalam acara syukuran pelantikan Bripda J.G. yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Namun situasi berubah setelah sejumlah anggota Brimob meninggalkan lokasi acara dan kembali sekitar 30 menit kemudian dalam jumlah yang lebih besar.

Kapendam menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh penyidik, sejumlah anggota Brimob diduga menarik Pratu I.B. ke arah jalan raya sebelum terjadi tindakan pemukulan dan pengeroyokan. Saat Pratu I.W. berusaha memberikan pertolongan kepada rekannya, ia juga disebut menjadi sasaran pengeroyokan.

Dalam kondisi tersebut, Pratu I.W. berhasil melepaskan diri dan berlari menuju rumah orang tuanya untuk mengambil sebuah pisau kerambit. Keterangan ini, menurut Kapendam, diperkuat oleh sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian.

Para saksi menyatakan melihat adanya tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh sekitar 15 anggota Brimob terhadap dua anggota TNI tersebut. Bahkan, menurut keterangan saksi, pengeroyokan masih berlangsung meskipun warga sekitar telah berupaya melerai dan meminta agar tindakan tersebut dihentikan.

Kapendam mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Pratu I.W. mengakui telah melakukan penikaman terhadap salah satu anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun, pengakuan itu disertai keterangan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam situasi terdesak karena merasa keselamatannya terancam akibat pengeroyokan yang sedang berlangsung.

Setelah terjadi penikaman dan terdengar teriakan adanya korban yang terluka, situasi di lokasi mulai mereda. Korban kemudian segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Meski demikian, Kapendam menegaskan bahwa seluruh fakta yang saat ini beredar masih merupakan hasil pemeriksaan awal. Oleh karena itu, proses pendalaman masih terus dilakukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi, motif, dan keterlibatan masing-masing pihak dalam insiden tersebut.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun opini yang belum tentu sesuai dengan fakta. Kodam IX/Udayana berkomitmen menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara ini,” tegas Kolonel Inf Amrizal Nasution.

Ia juga memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Saat ini, Subdenpom IX/1-1 Ende telah melakukan berbagai langkah investigasi, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, koordinasi dengan Kodim 1630/Manggarai Barat serta Brimob Kompi 1 Yon B Pelopor Polda NTT, hingga pemantauan kondisi korban di rumah sakit.

Kapendam turut mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang terus terjalin antara jajaran TNI dan Polri di wilayah Manggarai Barat. Menurutnya, hubungan sinergitas kedua institusi tetap berjalan baik dan kondusif.

“Peristiwa ini merupakan kasus individual yang sedang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat digeneralisasi sebagai konflik antar institusi,” ujarnya.

Mengakhiri keterangannya, Kapendam mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel.

(Pendam IX/Udayana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *