Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf, Oknum Satlantas Diduga Pungut Rp1 Juta Ditindak: “Masyarakat Sudah Susah, Jangan Dibuat Susah”

SURABAYA —jejakindonesia.news|| Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengambil langkah tegas menyikapi viralnya dugaan pungutan sebesar Rp1 juta dalam proses pengurusan surat pengeluaran barang bukti kendaraan kecelakaan lalu lintas.

Dugaan tersebut menyeret seorang oknum anggota Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya. Persoalan mencuat setelah keluhan masyarakat beredar luas melalui media sosial dan mendapat perhatian publik.

Kapolrestabes Surabaya kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus menegaskan bahwa pelayanan pengembalian barang bukti kecelakaan lalu lintas yang seharusnya gratis tidak boleh disertai pungutan di luar ketentuan.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila beberapa waktu lalu viral ditemukan oknum anggota yang menunjukkan perilaku maupun pelayanan kurang berkenan di lapangan dalam proses pengembalian BB laka yang seharusnya GRATIS,” tegas Luthfie.

Penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf. Oknum anggota yang diduga terlibat disebut telah dikenai demosi dan diproses melalui Sipropam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme internal kepolisian.

Luthfie menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap tindakan anggota yang menyimpang dari aturan.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran. Setiap tindakan indisipliner akan kami tindak dan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa pelayanan kepolisian harus dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Anggota tidak dibenarkan memanfaatkan kewenangan maupun posisi pelayanan untuk kepentingan pribadi.

Saat memimpin apel pada Jumat (28/8/2026), Kapolrestabes Surabaya menyampaikan pesan tegas kepada seluruh jajaran.

“Masyarakat ini sudah susah, jangan malah dibuat susah!”

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh langsung persoalan pelayanan publik. Masyarakat yang tengah menghadapi musibah kecelakaan seharusnya mendapatkan kemudahan dan kepastian, bukan justru menghadapi beban tambahan yang tidak memiliki dasar.

Luthfie juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kembali dugaan perilaku serupa.

“Silakan DM saya beserta bukti-bukti apabila di kemudian hari masih ditemukannya oknum-oknum seperti ini,” katanya.

Dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian setelah akun Threads @tasyamarcella96 mengunggah pengalaman terkait pengurusan barang bukti kendaraan akibat kecelakaan lalu lintas.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyinggung adanya pembayaran dalam proses pengurusan surat pengeluaran kendaraan.

“Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS… iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis akun tersebut.

Unggahan itu juga menampilkan foto dokumen yang disebut sebagai surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor serta bukti transfer melalui BI-FAST senilai Rp1 juta pada 26 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, uang Rp1 juta diduga diminta berkaitan dengan proses penerbitan surat pengeluaran kendaraan.

Keluhan tersebut kemudian menyebar luas dan memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelayanan kepolisian, khususnya terkait pengembalian barang bukti kecelakaan lalu lintas.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polrestabes Surabaya untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan standar pelayanan kepada masyarakat benar-benar berjalan di lapangan.

Apabila suatu layanan dinyatakan gratis, maka masyarakat tidak seharusnya dibebani pungutan tambahan, uang pelicin maupun biaya tersembunyi yang tidak memiliki dasar hukum.

Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus ditempatkan dalam koridor pemeriksaan yang objektif. Fakta, bentuk pelanggaran dan pertanggungjawaban anggota harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku.

Langkah demosi dan pemeriksaan melalui Sipropam menunjukkan persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius dari pimpinan Polrestabes Surabaya.

Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan memastikan pembenahan pelayanan akan terus dilakukan.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus berbenah demi menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh warga Kota Surabaya tercinta. Semoga kita selalu menjadi pribadi yang senantiasa menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Permintaan maaf tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga kepercayaan masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan. Dibutuhkan tindakan nyata, pengawasan, transparansi dan konsistensi dalam memberikan sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar.

Kasus dugaan pungutan Rp1 juta ini pun menjadi ujian terhadap komitmen reformasi pelayanan di lingkungan kepolisian.

Pesannya sederhana: jika pelayanan dinyatakan gratis, maka harus benar-benar gratis.

Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Seragam dan kewenangan kepolisian merupakan amanah untuk melayani, bukan sarana mencari keuntungan di luar ketentuan. Ketika ada dugaan penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan. Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus ditegakkan.

Dan bagi masyarakat, pintu pengaduan yang dibuka Kapolrestabes Surabaya menjadi ruang kontrol publik agar pelayanan kepolisian semakin transparan dan profesional.

Sebab ukuran keberhasilan pembenahan bukan hanya seberapa keras seorang pimpinan berbicara, tetapi seberapa konsisten pesan “masyarakat sudah susah, jangan malah dibuat susah” benar-benar diwujudkan dalam pelayanan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!