Kalimantan, Banjarmasin, Jejakindonesia.news || Pimpinan Redaksi Jejakindonesia.news, Wulandari, kembali menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan dan membutuhkan penanganan intensif, mengingat dampaknya yang meluas terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan hidup satwa liar.

Kebakaran yang melanda sejumlah kawasan, termasuk lahan gambut dan area yang dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, menjadi perhatian serius. Titik panas yang terpantau di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur menunjukkan pentingnya langkah pencegahan, penanganan darurat, serta pengawasan berkelanjutan.
Sejumlah wilayah yang disebut terdampak antara lain Banjarbaru, Berau, Kotawaringin Timur, dan Palangka Raya. Kondisi di lapangan membutuhkan koordinasi lintas sektor agar api tidak semakin meluas dan dampak kabut asap dapat segera dikendalikan.
Dampak karhutla tidak hanya terlihat dari luasnya lahan yang terbakar, tetapi juga dari ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh asap. Peningkatan gangguan pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Dalam informasi yang disampaikan, disebutkan bahwa BPBD Kalimantan Tengah mencatat lebih dari 66.000 warga terdampak gangguan pernapasan. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak kemanusiaan yang harus ditangani melalui pelayanan kesehatan, pemantauan kualitas udara, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, kualitas udara di sejumlah wilayah dilaporkan mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Angka konsentrasi polutan yang disebut mencapai 389,4 µg/m³ di Banjarbaru dan 318 µg/m³ di Kotawaringin Timur perlu dipastikan kembali berdasarkan sumber pemantauan, jenis polutan, serta waktu pengukuran yang digunakan.
Kabut asap tebal juga dilaporkan menurunkan jarak pandang di beberapa lokasi hingga sekitar 100 meter. Situasi seperti ini berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, pendidikan, transportasi, dan pelaksanaan operasi penanggulangan kebakaran.
Pemerintah bersama satuan tugas terkait terus melakukan upaya penanganan melalui pemadaman darat dan langkah-langkah pendukung lainnya. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan peluang terjadinya hujan di wilayah sasaran.
Namun, kabut asap yang tebal dan jarak pandang yang terbatas dapat menghambat pelaksanaan pemadaman melalui udara, termasuk operasi water bombing. Dalam kondisi demikian, pemadaman darat, penguatan personel, dukungan peralatan, serta pemetaan titik api menjadi bagian penting dalam mengendalikan penyebaran kebakaran.
Di sisi lain, laporan mengenai penurunan titik panas di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan, menjadi perkembangan yang perlu terus dipantau. Penurunan titik panas tetap harus diikuti dengan pengawasan karena bara api di lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali memicu kebakaran.
Wulandari menegaskan bahwa kritik keras patut diarahkan kepada siapa pun yang dengan sengaja menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan secara praktis dan cepat, apabila praktik tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum.
Menurutnya, persoalan karhutla tidak semata-mata menyangkut kerusakan hutan, tetapi juga menyentuh keselamatan masyarakat dan kehidupan makhluk lain yang tidak mampu melindungi dirinya sendiri ketika habitatnya terbakar.
“Kekhawatiran kita terhadap karhutla ini tidak hanya tertuju kepada masyarakat yang menjadi korban sesak napas dan ISPA. Namun, perhatian kita juga harus diberikan kepada makhluk hidup lainnya, yang bahkan tidak bisa berteriak meminta tolong ketika habitatnya terbakar,” ujar Wulandari.
Ia menilai, pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan dampak berantai. Asap menyebar ke permukiman, aktivitas sekolah terganggu, kesehatan warga terancam, dan habitat satwa liar mengalami kerusakan.
Karena itu, pencegahan karhutla perlu dilakukan secara konsisten melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan kawasan rawan kebakaran, penyediaan metode pembukaan lahan tanpa bakar, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Wulandari juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Menurutnya, penyelidikan harus didasarkan pada bukti yang cukup, hasil pemeriksaan di lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara karhutla, lanjutnya, tidak boleh hanya berfokus pada masyarakat kecil yang ditemukan melakukan pembakaran. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku usaha atau perusahaan, apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang mudah dijangkau, tetapi benar-benar menyasar pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus tetap diverifikasi dan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang sah.
“Keuntungan pribadi tidak boleh dibayar dengan kerugian ekologis dan kesehatan masyarakat. Jika memang terdapat perusahaan atau pihak bermodal besar yang terbukti terlibat, proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil. Semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan peran dan perbuatannya,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Wulandari berharap bencana karhutla di Kalimantan segera berakhir. Ia mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, petugas pemadam, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk memperkuat kerja sama dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mendoakan agar bencana ini segera berakhir dan mendorong tindakan yang cepat, efektif, serta kolaboratif dari semua pihak. Keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kehidupan satwa liar harus menjadi kepentingan bersama,” imbuhnya.
Menurut Wulandari, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api telah membesar. Pencegahan, pengawasan, pemulihan ekosistem, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar bencana serupa tidak terus berulang.
Kalimantan membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar respons ketika bencana terjadi. Keselamatan warga dan kelestarian alam harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi sesaat.
Penulis: Wulandari Pimpinan Redaksi Jejakindonesia.news













