BOGOR | Jejakindonesia.news // Sabtu, 27 Juni 2026 – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, King Jabar, melontarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
King Jabar menegaskan bahwa praktik penempatan PMI tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan para calon pekerja migran, tetapi juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
> “Jika korban tidak dipulangkan, saya akan bertindak secara hukum,” tegas King Jabar dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Ia juga berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap nasib PMI yang diduga menjadi korban penempatan secara nonprosedural.
> “Saya berharap Presiden Prabowo dapat memberikan bantuan dan memulangkan PMI tersebut agar bisa kembali ke Tanah Air dengan selamat,” ujarnya.
Menurut King Jabar, siapa pun yang terbukti melakukan perekrutan maupun penempatan PMI secara nonprosedural dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan, kementerian yang membidangi pelindungan pekerja migran, serta pihak berwenang lainnya, segera melakukan penelusuran atas dugaan keterlibatan pihak yang disebut berinisial LUNA dan Ajeng. Menurutnya, penelusuran harus dilakukan secara profesional untuk memastikan fakta-fakta di lapangan serta memberikan kepastian hukum.
King Jabar menambahkan, langkah cepat pemerintah dan aparat penegak hukum sangat penting guna mencegah munculnya korban-korban baru yang diberangkatkan melalui jalur nonprosedural. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat membuka peluang terjadinya eksploitasi hingga mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Seluruh proses penempatan PMI, tegasnya, harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah agar setiap pekerja migran memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan, serta pemenuhan hak-haknya selama bekerja di luar negeri.
“Kasus ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai masih ada masyarakat yang menjadi korban akibat tergiur proses keberangkatan yang tidak sesuai prosedur. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran,” pungkas King Jabar.













