BANYUWANGI — Jejakindonesia.news || 26 September 2026. Perkara dugaan kekerasan yang melibatkan dua anak di Banyuwangi memasuki babak perhatian baru. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kuasa hukum salah satu anak menyoroti dugaan penyebarluasan informasi di media sosial yang dinilai berpotensi mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada 14 September 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Proses hukum harus tetap berjalan. Fakta mengenai peristiwa yang dilaporkan harus diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.
Namun, menurutnya, terdapat persoalan lain yang perlu mendapat perhatian serius, yakni munculnya sejumlah unggahan di media sosial yang diduga memuat informasi yang memungkinkan publik mengenali anak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
Kuasa hukum menyebut telah mengamankan sejumlah dokumentasi digital berupa tangkapan layar unggahan yang diduga mencantumkan nama panggilan, foto atau wajah, informasi tempat tinggal, sekolah, hingga tuduhan terkait perundungan dan kekerasan.
Dokumentasi tersebut, kata dia, diamankan untuk kepentingan verifikasi serta sebagai bahan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami tidak meminta publik mempercayai satu versi secara membabi buta. Kami hanya meminta agar fakta diuji melalui proses hukum, bukan melalui penghakiman di media sosial,” katanya.
Menurut kuasa hukum, penyebaran informasi mengenai anak perlu menjadi perhatian karena konten digital dapat dengan mudah disalin, disebarkan kembali, dan tersimpan dalam berbagai platform.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memberikan dampak terhadap kehidupan sosial, psikologis, maupun pendidikan anak yang bersangkutan.
Selain persoalan unggahan media sosial, kuasa hukum juga menyatakan tengah menghimpun informasi mengenai kondisi pendidikan anak setelah perkara tersebut mencuat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya pertemuan antara pihak keluarga dengan pihak sekolah yang, berdasarkan keterangan anak, berkaitan dengan permintaan agar anak dikeluarkan dari sekolah.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak mengenai persoalan di sekolah. Karena itu, kami meminta keterangan dan konfirmasi langsung dari pihak sekolah mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah komunikasi melalui aplikasi pesan yang menurut kuasa hukum menunjukkan adanya pengiriman foto dokumen laporan polisi kepada anak yang dilaporkan.
Dokumentasi komunikasi tersebut, termasuk identitas pengirim, waktu pengiriman, serta konteks percakapan, disebut telah diamankan sebagai bahan pendukung.
Kuasa hukum menyatakan bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan hukum.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, kuasa hukum meminta seluruh pihak, termasuk keluarga dari masing-masing anak, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperluas penyebaran identitas anak.
“Dua-duanya adalah anak. Karena itu, pendekatan kita harus tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak. Jangan sampai persoalan hukum yang sedang berjalan justru menghasilkan persoalan baru bagi masa depan mereka,” tegasnya.
Kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumentasi digital dan menempuh langkah perlindungan anak melalui lembaga yang berwenang.
Sementara itu, pihak keluarga pelapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi mengenai laporan dan tuduhan yang disampaikan. Redaksi juga membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara proporsional atas informasi dalam pemberitaan ini.
Sampai berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang dilaporkan bersalah.
Catatan Redaksi: Identitas anak, termasuk nama lengkap, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat memungkinkan anak dikenali, tidak ditampilkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan ramah anak.













