BANYUWANGI – jejakindonesia.news||Marawat Eka Purwadi selaku Sekretaris Jenderal Media Online Jejak-Indonesia menyoroti sejumlah pembangunan di Kabupaten Banyuwangi yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Marawat Eka Purwadi, setiap pembangunan, baik untuk kepentingan usaha, perumahan, villa, pertokoan, maupun bangunan komersial lainnya, harus mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum digunakan atau dioperasikan.
“Kepatuhan terhadap aturan PBG dan SLF merupakan bentuk tanggung jawab pemilik bangunan terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum. Jangan sampai ada pembangunan yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya. Rabu, (3/6/26)
Ia juga meminta instansi terkait di Kabupaten Banyuwangi untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap aktivitas pembangunan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Marawat menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan tanpa membedakan pihak tertentu. Menurutnya, seluruh pelaku usaha maupun pemilik bangunan memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi persyaratan perizinan.
“Kami berharap pemerintah daerah bersama dinas terkait dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Marawat mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pembangunan di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung terciptanya tata ruang yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan.
Dengan adanya kepatuhan terhadap PBG dan SLF, diharapkan seluruh pembangunan di Kabupaten Banyuwangi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjamin aspek keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan dalam jangka panjang.
Redaksi
Jejak-Indonesia













