Banyuwangi – jejakindonesia.news||Jum’at (12/6) Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watoniah, Mbah Semar, menegaskan bahwa koperasi sekolah secara hukum diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik sebagai bagian dari pelayanan kebutuhan pendidikan. Namun, praktik tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung asas keadilan, serta tidak mengandung unsur pemaksaan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Mbah Semar, keberadaan koperasi sekolah merupakan sarana yang sah untuk membantu memenuhi kebutuhan siswa, termasuk penyediaan seragam sekolah dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang layak. Akan tetapi, koperasi tidak boleh dijadikan alat untuk memonopoli penjualan atau mewajibkan orang tua membeli seragam hanya dari satu sumber tertentu.
“Secara hukum, koperasi sekolah boleh menjual seragam. Namun, sekolah maupun pengurus koperasi tidak boleh memaksa orang tua atau peserta didik untuk membeli seragam di tempat tertentu. Prinsip pendidikan harus mengedepankan pelayanan, keterjangkauan, dan tidak membebani masyarakat,” tegas Mbah Semar.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat berdasarkan asas kekeluargaan, bukan untuk menciptakan keuntungan sepihak yang merugikan masyarakat.
Selain itu, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, sehingga sekolah tidak dapat mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu sebagai syarat mengikuti pendidikan.
Mbah Semar juga mengingatkan bahwa apabila terdapat praktik pemaksaan, penjualan dengan harga yang tidak wajar, atau penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan seragam sekolah, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Koperasi sekolah harus menjadi instrumen pelayanan dan pemberdayaan ekonomi, bukan sarana mencari keuntungan dengan membebani wali murid. Transparansi harga, kualitas barang, dan kebebasan memilih harus tetap dijamin agar hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Sebagai Pembina LBH Watoniah, Mbah Semar mengajak seluruh pihak, mulai dari kepala sekolah, pengurus koperasi, komite sekolah, hingga orang tua siswa untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan pengadaan seragam agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Dengan demikian, penjualan seragam oleh koperasi sekolah pada dasarnya merupakan kegiatan yang sah menurut hukum. Namun, pelaksanaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, tidak memaksa, serta tetap menghormati hak orang tua dan peserta didik dalam memperoleh kebutuhan pendidikan secara layak, adil, dan terjangkau.













