Banyuwangi – Jejakindonesia.news || Jumat, tanggal 8 mei 2026 pukul 13.30 masyarakat dusun Silir Krombang desa Seneporejo sepakat mengadakan musyawarah dengan Perhutani dan PTPN XI HGU Benculuk, yg bertempat di ruang SD 5 Seneporejo,
Dalam musyawarah tersebut turut diundang ADM PTPN XI HGU Benculuk , ADM Perhutani Banyuwangi selatan bapak Wahyu, Bapak Markus selaku kepala desa Senwporejo, Camat Silir Agung yg diwakili bpk Sulhan, Danposalramil Silir Agung, Babinsa Seneporejo , kapolsek Silir Agung bpk Heru Slamet Harianto, Babinkamtibmas Seneporejo, perwakilan warga dusun Silir krombang dan perwakilan warga desa Seneporejo.
Sesuai dengan permintaan warga desa Seneporejo ,khususnya dusun Silir Krombaang melalui musyawarah tersebut warga desa Seneporejo menginginkan pembangunan jalan,
Mengingat jalan desa tersebut bagian vital dari segenap warga maka warga menuntut pihak perusahaan yang melewati jalan tersebut wajib membangun dengan hot mix kualitas jalan kelas 1 dan bersedia bersama2 masyarakat desa penyangga merawat jalan tersebut, karna selama ini yg dikeluhkan masyarakat dusun Silir Krombang adalah jalan yg selalu rusak ketika musim panen tebu sedang berlangsung , hal itu disebabkan oleh beratnya tonase beban yg dibawa truk pengangkut tebu dan kayu yg tidak sesuai dengan kekuatan jalan yg ada, sehingga setiap tahun harus ada tambal sulam dibeberapa titik jalan, dan masyarakat sekitar jalan yg mengeluh adanya debu yg berterbangan ketika truk lewat sehingga mengakibatkan beberapa warga terkena gangguan hispa,
Pembahasan misyawarah meliputi keputusan ADM perhutani Banyuwangi selatan merespon positif permintaan warga dan menyarankan pengajuan CSR serta informasi secara pasti tentang keinginan warga dalam hal pembangunan jalan.
keputusan kepala desa Seneporejo menwgaskan bahwa dana yg diserahkan dari pihak PTPN XI HGU Benculuk adalah dana CSR yg diprioritaskan untuk pembangunan jalan. Telah mengupayakan untuk pembangunan jalan tersebut kepada pihak PTPN XI serta instansi terkait yaitu dari PU Banyuwangi berupa dana perubahan.
Dari hasil pembahasan musyawarah sepakat keluar keputusan dari :
1. Masyarakat tetap menuntut pembangunanjalan secara permanen yaitu dengan standar kelas 1 lebar 6 meter tebal 15 cm sepanjang dari Silir krombang sampai kantor PTPN XI
2. Apabila permintaan warga tidak dipenuhi sampai masapanen, warga akan melakukan aksi penutupan jalan untuk kendaraan yang melakukanpekerjaanmuat tebu
3. Pihak perhutani, PTPN, pemdes desa Seneporejo sepakat untuk berkolaborasi membangun jalan desa Senwporejo melalui program yang dimiliki oleh masing-masing instalasi.
Musyawarah ini diketatahui dan ditandatangani oleh bapak Owen GM PTPN XI HGU Benculuk, bapak Wahyu ADM perhutani Banyuwangi, Bapak Markus selaku kepala desa Seneporejo, bapak Sulhan wakil dari Kecamatan Silir Agung dan beberapa tokoh masyarakat dan agama. (rini)













