Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

PANGKAT BRIGADIR, “PEMASUKAN JENDERAL”? OKNUM KRIMSUS POLDA BALI DISOROT, DUGAAN ATENSI TAMBANG Rp20 JUTA PER BULAN PER PEMILIK

BALI —jejakindonesia.news|| Dugaan serius menyeret nama Brigadir Wayan Pariawan alias Awan, yang disebut bertugas di Subdit IV Unit II Ditreskrimsus Polda Bali. Seorang sumber dari kalangan aparat penegak hukum (APH) yang meminta identitasnya dirahasiakan menuding adanya praktik penerimaan “atensi” dari pemilik tambang di wilayah Karangasem dan Songan, Kintamani.

Nilainya disebut bukan angka kecil. Menurut sumber tersebut, dugaan “atensi” mencapai sekitar Rp20 juta setiap bulan dari masing-masing pemilik tambang.

Jika keterangan itu benar dan penerimaan dilakukan terhadap banyak pemilik tambang, nilai keseluruhannya berpotensi sangat besar. Namun jumlah pemilik yang membayar, periode pembayaran, serta total dana yang diduga diterima belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, angka total tidak boleh langsung dinyatakan sebagai fakta sebelum ditelusuri melalui transaksi keuangan dan pemeriksaan resmi.

Pangkat Brigadir, tetapi dugaan aliran uangnya disebut fantastis. Inilah yang semestinya menjadi pintu masuk pemeriksaan serius oleh Propam dan aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa seorang anggota kepolisian dapat memanfaatkan kewenangan atau akses jabatannya untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan yang justru seharusnya berada dalam pengawasan hukum.

Sumber yang sama juga menuding Pariawan mempunyai sekitar 20 unit truk pengangkut pasir serta usaha penampungan pasir yang legalitasnya dipertanyakan. Informasi tersebut juga masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi melalui data kepemilikan kendaraan, perizinan usaha, dokumen pertambangan, asal-usul material, pembayaran pajak, serta transaksi keuangannya.

Selain itu, sumber menyebut Pariawan memiliki rumah besar di kawasan Gatot Subroto Timur. Kepemilikan aset semata tentu bukan bukti tindak pidana. Namun apabila aparat menemukan ketidakwajaran antara penghasilan sah, aset, transaksi, dan sumber kekayaan, hal tersebut dapat menjadi objek klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.

JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN ETIK

Apabila dugaan penerimaan uang dari pengusaha tambang terbukti dan berkaitan dengan jabatan, kewenangan, pembiaran, perlindungan, atau tindakan tertentu oleh aparat, perkara ini berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi, tergantung konstruksi fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Apabila ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh pembayaran, penyidik juga perlu menguji apakah perbuatannya memenuhi unsur pemerasan/pungutan liar berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Jika kemudian ditemukan hasil tindak pidana dialihkan, dibelanjakan, disamarkan, ditempatkan dalam aset, kendaraan, usaha, rekening pihak lain, atau bentuk kekayaan lainnya dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya, penyidik patut mendalami kemungkinan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penerapan pasal tentunya hanya dapat dilakukan setelah unsur deliknya dan tindak pidana asal dibuktikan.

Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak sebatas bertanya apakah benar ada “atensi”. Penelusuran perlu menyentuh rekening, transaksi keuangan, kepemilikan truk, legalitas usaha penampungan pasir, asal-usul kekayaan, aset bergerak dan tidak bergerak, serta kemungkinan penggunaan rekening atau nama pihak lain, sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur hukum.

Jika dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan transparan juga penting untuk membersihkan nama anggota yang dituding.

KAPOLDA BALI DAN PROPAM DIMINTA TURUN TANGAN

Kapolda Bali didorong mengambil langkah tegas dan transparan. Bid Propam Polda Bali juga perlu melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap informasi tersebut agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar.

Sumber dari kalangan APH tersebut meminta agar dugaan ini tidak hanya diperiksa sebagai persoalan disiplin internal. Jika ditemukan bukti permulaan adanya tindak pidana, kasus harus diteruskan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum, termasuk penelusuran TPPU apabila syarat hukumnya terpenuhi.

Media juga telah berupaya menjalankan prinsip keberimbangan. Pada Sabtu (3/10/2026), awak media mencoba meminta konfirmasi melalui WhatsApp kepada Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., namun hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui inbox Facebook kepada akun atas nama Awan Pariawan, namun belum mendapatkan respons.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada Brigadir Wayan Pariawan, Ditreskrimsus Polda Bali, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Publik kini menunggu pembuktian. Bila tudingan tersebut tidak benar, aparat harus menjelaskannya secara terbuka. Namun bila ditemukan bukti penerimaan uang ilegal dan penyalahgunaan kewenangan, penanganannya tidak boleh berhenti pada sanksi etik.

Pangkat boleh Brigadir, tetapi jika benar ada aliran dana bernilai fantastis, pertanyaan publik sangat sederhana: uang itu berasal dari mana, mengalir ke mana, dan siapa saja yang terlibat?

Catatan redaksi: Seluruh tudingan mengenai pungli, kepemilikan usaha ilegal, jumlah pembayaran, serta keterkaitan dengan tindak pidana dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan/keterangan sumber dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!