Banyuwangi – Jejakindonesia.news // Kasus yang dialami seorang pensiunan bernama Sayuti kembali membuka persoalan serius dalam pelayanan sektor keuangan, khususnya terkait lemahnya koordinasi antara pihak perbankan dan lembaga penyalur dana pensiun. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Blambangan Rakyat Bersatu Adil Sejahtera, menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan cerminan buruknya tata kelola pelayanan publik terhadap masyarakat kecil, khususnya para pensiunan.
Puncak persoalan terjadi pada Senin, 4 Mei 2026. Sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, Sayuti harus menunggu selama delapan jam dalam ketidakjelasan prosedur tanpa solusi konkret dari pihak terkait. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya koordinasi pelayanan antara pihak bank dan lembaga penyalur dana pensiun.
Selain itu, Sayuti juga menyatakan keberatan atas pembebanan biaya flagging sebesar Rp600 ribu yang menurutnya tidak pernah tercantum dalam SPK (Surat Perjanjian Kontrak). Ia menilai setelah pelunasan dilakukan, pihak bank seharusnya segera berkoordinasi dengan Taspen maupun pihak penyalur agar proses pembukaan blokir dilakukan pada hari yang sama selama jam kerja, bukan justru membiarkan nasabah menunggu hingga berlarut-larut.
Informasi di lapangan menyebutkan, petugas Kantor Pos Banyuwangi bernama Desi mengaku belum dapat mengambil keputusan karena harus menunggu instruksi dari pusat. Situasi tersebut semakin memperlihatkan birokrasi pelayanan yang dinilai kaku, lamban, dan tidak berpihak kepada masyarakat.
PBH Blambangan Rakyat Bersatu Adil Sejahtera menilai terdapat dugaan kegagalan sistemik dalam integrasi data antara pihak bank dan penyalur dana pensiun. Bukti pelunasan fisik yang sah ternyata tidak otomatis terbaca dalam sistem digital penyaluran pensiun. Fakta ini dianggap menunjukkan lemahnya sinkronisasi data serta buruknya tata kelola pelayanan keuangan kepada masyarakat.
Ketua PBH BRBAS, Umar SB, angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa persoalan yang dialami Sayuti merupakan bentuk nyata buruknya pelayanan terhadap pensiunan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan penghormatan atas hak-haknya.
“Jangan sampai lembaga keuangan hanya berani bicara soal pelayanan prima di depan publik, tetapi ketika masyarakat kecil membutuhkan kepastian justru dipingpong dan dipersulit. Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, tetapi sudah menyangkut hak hidup seorang pensiunan,” tegas Umar SB.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pembebanan biaya flagging sebesar Rp600 ribu yang tidak tercantum dalam perjanjian awal.
“Kalau biaya itu memang resmi, tunjukkan dasar hukumnya secara transparan kepada nasabah. Jangan ada kesan masyarakat dipaksa membayar biaya yang tidak pernah dijelaskan sejak awal. PBH melihat ada dugaan maladministrasi dalam proses ini,” ujarnya.
Menurut Umar SB, kasus tersebut memperlihatkan adanya praktik lempar tanggung jawab antar institusi yang akhirnya merugikan masyarakat. Di satu sisi pihak bank menyatakan pelunasan telah selesai, namun di sisi lain dana pensiun tetap tidak bisa dicairkan karena sistem pemblokiran belum dibuka.
“Nasabah jangan dijadikan korban dari buruknya koordinasi internal lembaga. Kalau sistem mereka bermasalah, jangan rakyat yang disuruh menanggung akibatnya. Pensiunan bukan objek percobaan birokrasi,” katanya lagi.
PBH BRBAS mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan kredit pensiun, proses flagging-unflagging, serta dugaan pembebanan biaya yang tidak transparan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki mandat untuk melindungi konsumen jasa keuangan serta memastikan seluruh lembaga keuangan menjalankan prinsip pelayanan yang sehat, transparan, dan akuntabel. Jika persoalan sederhana seperti pembukaan unflagging saja dapat berlarut-larut hingga merugikan nasabah, maka publik patut mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap lembaga keuangan dan mitra penyalur dana pensiun di daerah.
Umar SB juga meminta agar pihak bank dan penyalur dana pensiun segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik yang lebih luas.
“Jangan tunggu viral baru bergerak. Jangan tunggu masyarakat menjerit baru sibuk mencari solusi. Lembaga keuangan wajib hadir memberikan kepastian, bukan justru menambah penderitaan rakyat kecil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan KB Bank Cabang Banyuwangi maupun PT Pos Indonesia terkait penyebab utama lambatnya penyelesaian persoalan tersebut. Kasus Sayuti kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai alarm keras bagi regulator agar lebih serius mengawasi pelayanan terhadap para pensiunan di Indonesia.











