PROBOLINGGO – Jejakindonesia.news // Pembangunan toko modern yang diduga akan beroperasi sebagai swalayan di Kota Probolinggo menuai sorotan tajam dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Gerakan Masyarakat (LEGAM). Mereka menilai pembangunan tersebut diduga melanggar ketentuan zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo terkait penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan.
Sorotan tersebut menguat setelah muncul Laporan Hasil Rapat Komisi I DPRD Kota Probolinggo Nomor 45/Komisi I/V/2026 tanggal 25 Mei 2026, yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran zonasi dalam pembangunan swalayan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo, Slamet, menjelaskan bahwa rekomendasi pembangunan telah diberikan sejak tahun 2024. Menurutnya, jarak lokasi swalayan dengan pasar rakyat masih berada dalam ketentuan yang diperbolehkan karena telah melebihi batas minimum yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Namun, Aliansi LEGAM menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerbitan rekomendasi tersebut. Mereka berpendapat bahwa definisi pasar rakyat tidak dapat dimaknai secara sempit atau sekadar berdasarkan keberadaan pasar tradisional tertentu, melainkan harus mempertimbangkan kondisi riil perekonomian masyarakat dan keberadaan usaha kecil di sekitar lokasi pembangunan.
Ketua LPLH TN yang juga anggota Aliansi LEGAM, Didit Laksana, menegaskan bahwa keberadaan toko kelontong dan usaha mikro masyarakat harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam penataan toko modern.
> “Sebenarnya pasar rakyat tidak bisa diartikan secara tekstual, namun harus diartikan secara kontekstual,” ujar Didit.
Sebagai tindak lanjut, Aliansi LEGAM telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DKUPP, Satpol PP, dan DPMPTSP Kota Probolinggo. RDP tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak, khususnya dalam menjaga keberlangsungan usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi pembangunan.
Menurut Didit, tujuan utama pengajuan RDP adalah memastikan tidak terjadi praktik yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekonomi masyarakat kecil akibat ekspansi usaha modern yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
> “Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang menjamin roda perekonomian masyarakat tetap berjalan dan tidak terjadi dominasi usaha yang mengabaikan kepentingan pelaku usaha kecil,” tegasnya.
Aliansi LEGAM juga menyatakan akan terus mengawal rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Kota Probolinggo hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan kebijakan dari pemerintah daerah.
Mereka berharap pihak eksekutif maupun legislatif dapat menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, sekaligus memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
(LIMBAD86)













