BANYUWANGI – jejakindonesia.news||Senin (15/6), Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya seorang pengacara (advokat) merangkap profesi sebagai wartawan kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pembina LBH Watoniah, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa secara hukum tidak terdapat larangan bagi seorang advokat untuk menjalankan profesi jurnalistik, sepanjang tetap mematuhi peraturan perundang-undangan serta kode etik masing-masing profesi.
Menurut Mbah Semar, landasan hukum yang mengatur profesi advokat maupun wartawan tidak memuat ketentuan yang melarang seseorang menjalankan kedua profesi tersebut secara bersamaan. Namun demikian, aspek profesionalisme, independensi, dan potensi benturan kepentingan harus menjadi perhatian utama.
“Secara hukum, advokat boleh menjadi wartawan dan wartawan juga dapat memiliki latar belakang profesi sebagai advokat. Yang terpenting adalah bagaimana yang bersangkutan mampu menjaga integritas, independensi, serta mematuhi kode etik yang berlaku,” ujar Mbah Semar.
Tidak Ada Larangan dalam UU Advokat
Mbah Semar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam ketentuan tersebut tidak ditemukan norma yang secara eksplisit melarang advokat menjalankan profesi lain, termasuk kegiatan jurnalistik.
Sebaliknya, yang ditekankan dalam UU Advokat adalah kewajiban menjaga kehormatan profesi, integritas, serta independensi dalam menjalankan tugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat maupun klien.
“Oleh karena itu, selama profesi lain yang dijalankan tidak mengganggu independensi dan martabat advokat, maka tidak ada persoalan dari sisi hukum,” jelasnya.
UU Pers Juga Tidak Melarang
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Undang-undang tersebut juga tidak membatasi latar belakang profesi seseorang untuk menjadi wartawan.
Menurut Mbah Semar, yang menjadi syarat utama adalah wartawan harus melaksanakan tugas jurnalistik sesuai prinsip-prinsip pers yang profesional, independen, akurat, berimbang, dan menghormati kode etik jurnalistik.
“UU Pers memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berperan dalam kegiatan pers sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Tidak ada pasal yang melarang seorang advokat menjadi wartawan,” tegasnya.
Benturan Kepentingan Harus Dihindari
Meski diperbolehkan secara hukum, Mbah Semar mengingatkan bahwa potensi konflik kepentingan merupakan tantangan terbesar bagi seseorang yang menjalankan dua profesi tersebut.
Sebagai contoh, seorang advokat yang sedang menangani perkara hukum tertentu kemudian membuat atau mempublikasikan pemberitaan mengenai perkara yang sama berpotensi menimbulkan persepsi tidak independen. Di satu sisi, advokat memiliki kewajiban membela kepentingan kliennya, sedangkan wartawan dituntut menyajikan informasi secara objektif, berimbang, dan tidak berpihak.
“Kedua profesi memiliki tanggung jawab yang berbeda. Advokat berjuang untuk kepentingan hukum klien, sementara wartawan bekerja untuk kepentingan publik melalui penyampaian informasi yang objektif. Di sinilah pentingnya menjaga batas profesional agar tidak terjadi benturan kepentingan,” paparnya.
Wajib Tunduk pada Dua Kode Etik
Lebih lanjut, Mbah Semar menegaskan bahwa seseorang yang berprofesi sebagai advokat sekaligus wartawan harus tunduk pada dua norma etik sekaligus, yakni Kode Etik Advokat Indonesia dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Selain itu, profesi tersebut juga harus dijalankan dengan berpedoman pada:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
3. Kode Etik Advokat Indonesia;
4. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kedua profesi yang sama-sama memiliki fungsi strategis dalam menegakkan keadilan dan demokrasi.
Menjaga Profesionalisme
Mbah Semar menambahkan, dalam praktiknya banyak advokat yang juga aktif sebagai penulis, kolumnis, analis hukum, akademisi, bahkan pemilik media. Selama mereka mampu memisahkan peran dan tanggung jawab masing-masing profesi, hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
“Kesimpulannya, pengacara boleh menjadi wartawan karena tidak ada larangan dalam UU Advokat maupun UU Pers. Namun yang bersangkutan wajib menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta mematuhi kode etik kedua profesi tersebut agar tetap profesional dan dipercaya masyarakat,” pungkas Mbah Semar.













