MEDAN, 22 September 2026 — jejakindonesia.news||Hampir satu tahun berlalu sejak Samuel Marbun diamankan dalam rangkaian perkara dugaan pencurian telepon seluler di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Namun hingga kini, pihak keluarga korban mempertanyakan perkembangan berkas perkara yang menyangkut Samuel Marbun yang disebut belum kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.
Samuel Marbun sebelumnya diamankan pada 23 September 2025 dari rumah kosnya di kawasan Pancing, Medan. Ia sempat menjalani penahanan selama satu malam sebelum kemudian dibebaskan.
Menurut keterangan yang diterima, Samuel Marbun tidak dijerat sebagai penadah karena penyidik disebut menilai belum terdapat bukti yang cukup bahwa dirinya merupakan penadah. Namun, ia diduga diproses terkait dugaan mengetahui adanya tindak pidana tetapi tidak melaporkannya.
Persoalan kini menjadi pertanyaan karena hampir satu tahun setelah Samuel diamankan, pihak yang mengaku sebagai korban mempertanyakan sejauh mana penyidik Polsek Pancur Batu menyelesaikan berkas perkara tersebut.
Pihak keluarga korban menyebut, saat Samuel diamankan, dari lemari di rumah kos yang ditempatinya ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian, termasuk telepon seluler dan barang-barang lainnya yang disebut berasal dari toko.
Dalam perkara utama pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, polisi sebelumnya telah menyampaikan bahwa pencurian terjadi pada 22 September 2025 dan melibatkan dua karyawan toko. Polrestabes Medan kemudian menyatakan kedua pelaku pencurian tersebut telah diproses secara hukum.
Bahkan, pemberitaan pada November 2025 yang mengutip keterangan Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menyebut perkara pencurian telepon seluler tersebut telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan pada 20 November 2025.
Namun, menurut pihak keluarga korban, persoalan yang dipertanyakan saat ini berbeda, yakni mengenai status dan perkembangan berkas perkara yang berkaitan dengan Samuel Marbun.
Keluarga mempertanyakan apakah penyidikan perkara tersebut masih berjalan, sudah dihentikan, atau sebenarnya telah dilimpahkan tetapi belum diketahui oleh pihak pelapor.
Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama karena barang-barang yang disebut ditemukan dari tempat Samuel tinggal sebelumnya dikaitkan dengan rangkaian kasus pencurian telepon seluler tersebut.
Jika benar berkas perkara Samuel Marbun belum dilimpahkan selama hampir satu tahun, pihak keluarga mempertanyakan alasan dan kendala yang menyebabkan proses tersebut belum memperoleh kepastian.
Mereka berharap Polsek Pancur Batu maupun Polrestabes Medan memberikan penjelasan terbuka mengenai status perkara, termasuk apakah berkas telah dinyatakan lengkap (P-21), masih dalam tahap penyidikan, dikembalikan jaksa untuk dilengkapi, atau telah dihentikan.
Hingga berita ini ditulis, diperlukan konfirmasi dari Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan mengenai status terbaru berkas perkara Samuel Marbun serta dasar hukum penanganannya.
Keterangan resmi dari kepolisian diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai perkembangan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut.
(Keterangan foto Samuel Marbun Pria tanpa Baju)
#PolsekPancurBatu #PolrestabesMedan #SamuelMarbun #BerkasPerkara #KasusPencurianHP #PencurianHP #KejaksaanNegeri #PenegakanHukum #KepastianHukum #PerkaraHukum #Medan #DeliSerdang #PancurBatu #SumateraUtara #KaroNews #BeritaMedan #BeritaSumut #LaporPolisi #ProsesHukum #TransparansiHukum #SamuelMarbun #Samuelmarbun #Mabun #Pencurihapepancurbatu













