BALI – Jejakindonesia.news || Pernyataan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, yang menegaskan bahwa institusinya “tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri” menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut dipandang sebagai bentuk komitmen moral dan institusional dalam menjaga disiplin serta integritas anggota Polri.
Di sisi lain, berkembang berbagai dugaan dan informasi yang turut menyeret nama pejabat tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai konsistensi penerapan prinsip penegakan etik apabila dugaan pelanggaran juga mengarah kepada pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap anggota Polri.
Sejumlah pihak berpendapat bahwa setiap laporan atau dugaan pelanggaran, siapa pun pihak yang dilaporkan, semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang independen, profesional, dan transparan. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan aturan dilakukan secara setara tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
Publik juga menilai bahwa kepercayaan terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui pernyataan yang tegas, tetapi juga melalui konsistensi dalam menerapkan prinsip akuntabilitas. Apabila terdapat laporan masyarakat yang memenuhi syarat untuk diproses, pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal dinilai menjadi bukti bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penegakan disiplin dan kode etik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keputusan resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi terbukti melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, dan setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses hukum maupun mekanisme etik yang berlaku, bukan berdasarkan opini publik.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi melalui saluran komunikasi yang tersedia pada Selasa, 30 Juni 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.
Belum adanya respons atas permintaan konfirmasi tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan ataupun bukti bahwa dugaan yang beredar adalah benar. Hak jawab dari pihak yang bersangkutan tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Media ini akan memuat klarifikasi apabila tanggapan resmi diterima di kemudian hari.
Publik kini menunggu sikap resmi institusi Polri dalam merespons berbagai informasi yang berkembang. Penanganan yang objektif, transparan, dan akuntabel diyakini akan menjadi tolok ukur apakah prinsip “tidak ada toleransi terhadap pelanggaran” benar-benar diterapkan secara konsisten kepada seluruh anggota tanpa terkecuali, termasuk terhadap pejabat yang memiliki jabatan strategis dalam pengawasan internal, sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.













