Banyuwangi – Jejakindonesia.news || Tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan penambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Aktivitas ini melanggar regulasi, tidak mematuhi standar pertambangan yang baik, serta mengabaikan kewajiban hukum dan lingkungan.
Selain Kepolisian, penindakan hukum terhadap aktivitas illegal mining juga melibatkan lembaga berikut:
•Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Dinas ESDM Provinsi yang memiliki kewenangan khusus menyidik pelanggaran undang-undang minerba.
•Gakkum Kementerian LHK: Khusus menangani tambang ilegal yang merusak kawasan hutan atau lingkungan hidup.
•Kejaksaan RI: Berperan menuntut para pelaku pengusaha di pengadilan setelah berkas penyidikan dari polisi atau PPNS dinyatakan lengkap (P21).
Pengusaha yang menjalankan tambang tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dampak Utama Tambang Ilegal
•Kerusakan Lingkungan: Memicu banjir, struktur tanah rusak, hilangnya daya hisap air, hutan gundul, serta pencemaran air akibat merkuri atau sianida.
•Kerugian Finansial Negara: Negara kehilangan penerimaan royalti dan pajak, dengan estimasi kerugian mencapai triliunan rupiah.
•Masalah Sosial: Menyebabkan konflik agraria, memicu praktik korupsi di tingkat lokal, serta mengancam keselamatan para pekerja karena nihilnya standar keamanan.
Regulasi dan Sanksi Hukum di Indonesia
Pemerintah menindak tegas pelaku tambang ilegal melalui regulasi ketat:
•UU Nomor 3 Tahun 2020: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, atau menjual mineral/batubara dari tambang ilegal dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 161 UU Minerba.
•Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Aparat kini mengombinasikan penegakan hukum minerba dengan undang-undang pencucian uang untuk mengejar aset dan aliran dana pelaku.
•Institusi Penegak Hukum: Kementerian ESDM memperkuat pengawasan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) guna memberantas praktik ilegal di lapangan.













