Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Polemik PTSL Warungdowo Kian Memanas, Aliansi Poros Tengah Desak ATR/BPN Bongkar Dugaan Persoalan Bidang 01443 Secara Terbuka

PASURUAN – Jejakindonesia.news // Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kembali memanas. Sengketa pada Bidang Tanah Nomor 01443 dinilai tidak lagi sekadar persoalan batas lahan, tetapi telah menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menghadirkan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat.

Poros Tengah (PORTE) bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan akhirnya menggelar audiensi untuk membahas sengketa yang telah berlarut-larut dan memicu ketegangan di tengah warga. Audiensi tersebut menjadi momentum penting setelah sebelumnya sempat tertunda akibat ketidakhadiran unsur Pemerintah Desa Warungdowo.

Persoalan bermula dari keberatan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan Bidang Nomor 01443 setelah terbitnya peta bidang dan gambar ukur PTSL Tahun 2018 atas nama peserta berinisial AF. Pihak yang mengajukan keberatan menilai terdapat perbedaan antara batas fisik di lapangan dengan hasil pengukuran yang tercantum dalam dokumen PTSL. Perbedaan itu kemudian memicu sengketa yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang tuntas.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mediasi, pengukuran ulang terbatas, serta penataan batas di lapangan.
“Kami akan melakukan mediasi, pengukuran ulang terbatas maupun penataan batas di lapangan. Hasil akhirnya akan disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan,” tegas Herman.

Ia juga menegaskan bahwa peserta PTSL berhak memperoleh salinan riwayat pengukuran sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Herman menjelaskan, dalam pelaksanaan PTSL terdapat petugas pengumpul data fisik dan yuridis dari masyarakat yang dikenal sebagai MASDASIK.

Dalam audiensi, mantan Sekretaris Desa Warungdowo mengungkapkan bahwa saat pelaksanaan PTSL Tahun 2018 dirinya telah ditarik ke tingkat kecamatan karena berstatus ASN. Meski demikian, ia menyebut terdapat tujuh orang MASDASIK yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan program tersebut.

Di sisi lain,H. Hadi, perwakilan keluarga pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bidang sengketa, berharap komitmen ATR/BPN tidak berhenti pada pernyataan semata.

“Kami berharap pengukuran ulang segera dilaksanakan agar persoalan yang selama ini memicu ketegangan antarwarga dapat diselesaikan secara adil dan hasilnya diterima semua pihak,” ujarnya.

Koordinator Aliansi Poros Tengah Pasuruan, Saiful Arif, menegaskan penyelesaian sengketa Bidang Nomor 01443 tidak boleh berhenti pada forum audiensi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji administratif.

Aliansi poros tengah mendesak pembentukan tim terpadu yang melibatkan ATR/BPN, Pemerintah Desa Warungdowo, serta seluruh pemilik bidang yang berbatasan untuk melaksanakan pengukuran ulang secara terbuka dan menetapkan batas tanah berdasarkan kondisi faktual serta kesepakatan para pihak.

“Jangan sampai persoalan batas tanah terus dibiarkan berlarut-larut hingga merusak hubungan sosial masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui proses yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Saiful.

PORTE juga meminta agar sengketa Bidang Nomor 01443 dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PTSL. Menurut mereka, verifikasi batas bidang, validitas persetujuan para pemilik tanah yang berbatasan, serta pengawasan terhadap proses administrasi harus diperketat agar program strategis nasional tersebut tidak memunculkan sengketa baru di kemudian hari.

“Apabila memang ditemukan kelemahan dalam proses administrasi maupun verifikasi lapangan, maka harus dibenahi secara menyeluruh. PTSL dibentuk untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan menjadi sumber konflik yang berkepanjangan. Kini publik menunggu langkah nyata ATR/BPN untuk membuktikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Saiful.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *