Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Poros Tengah Pasuruan Raya Audiensi dengan Pemkab, Sinkronisasi LBS dan Tata Ruang Jadi Sorotan Strategis

Pasuruan,- Jejakindonesia.news // Senin (20/4/2026) — Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya menggelar audiensi strategis bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan guna membahas sinkronisasi kebijakan Lahan Baku Sawah (LBS) dengan tata ruang daerah.

Forum ini menjadi ruang dialog krusial dalam menjembatani ketegangan antara kebijakan nasional dan realitas faktual di tingkat lokal.

Bupati Pasuruan yang berhalangan hadir menugaskan Sekretaris Daerah, Yuda, untuk menerima sekaligus memimpin jalannya audiensi. Penugasan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga komunikasi yang terbuka, konstruktif, dan berorientasi pada solusi bersama elemen masyarakat.

Audiensi dibuka oleh Yudi Buleng yang memperkenalkan peserta serta menegaskan urgensi forum sebagai medium konsolidasi gagasan. Substansi pembahasan kemudian dipaparkan oleh Saiful M Bara, penggerak utama Aliansi Poros Tengah, yang mengulas secara komprehensif kompleksitas kebijakan penetapan LBS dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam paparannya, Saiful menegaskan bahwa persoalan LBS bukanlah isu lokal semata, melainkan fenomena nasional yang dihadapi hampir seluruh daerah. Sejak 20 Januari, pemerintah daerah menerima penetapan kawasan berbasis data pusat yang dalam sejumlah kasus dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan. Hal ini diperkuat dengan kebijakan lanjutan Kementerian ATR/BPN tertanggal 30 Januari yang mewajibkan daerah menetapkan minimal 87 persen LBS sebagai LP2B.

“Kebijakan ini berpotensi menjadi rigid, bahkan ekstrem, ketika basis datanya tidak mencerminkan kondisi riil. Banyak lahan yang secara administratif masih tercatat sebagai sawah, namun secara faktual telah beralih fungsi menjadi kawasan terbangun,” ungkapnya.

Ketidaksinkronan data tersebut menjadi titik krusial yang memunculkan dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, terdapat kewajiban menjalankan mandat pusat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun di sisi lain, penggunaan data yang tidak tervalidasi berisiko menimbulkan dampak sosial-ekonomi, mulai dari terhambatnya investasi hingga ketidakpastian bagi pemilik lahan.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Yuda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengambil langkah proaktif. Salah satunya melalui koordinasi intensif dengan kementerian terkait, termasuk audiensi yang sebelumnya telah dilakukan bersama Bupati.

Selain itu, pemetaan ulang berbasis kondisi faktual di lapangan tengah dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tenaga ahli.
Langkah strategis yang kini ditempuh adalah pengajuan proses cleansing data ke pemerintah pusat. Melalui mekanisme ini, lahan yang tidak lagi memenuhi kriteria LBS—baik akibat alih fungsi maupun penurunan produktivitas—diusulkan untuk dikeluarkan dari basis data nasional.

“Cleansing ini bukan sekadar administratif, melainkan upaya menghadirkan kebijakan yang presisi dan berkeadilan. Dengan data yang valid, target 87 persen dapat disesuaikan secara lebih realistis,” jelas Yuda.

Selain itu, audiensi juga menyoroti keberadaan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah terbit. Pemerintah daerah memandang perlu dilakukan verifikasi ulang guna memastikan seluruh perizinan tetap selaras dengan kebijakan LBS dan LP2B yang terus berkembang.

Saat ini, capaian tata ruang Kabupaten Pasuruan masih berada di bawah ambang target nasional. Kondisi tersebut mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis untuk memastikan harmonisasi regulasi sekaligus menghindari potensi tumpang tindih kebijakan.

Momentum revisi RTRW dipandang sebagai peluang untuk menata ulang integrasi antara peta LBS, LP2B, dan wilayah yang telah mengantongi KKPR. Pemerintah daerah juga telah mengajukan surat resmi kepada kementerian sebagai bagian dari proses penyesuaian, dengan melengkapi berbagai persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Audiensi ini menegaskan bahwa sinkronisasi kebijakan tata ruang tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat guna menghasilkan kebijakan yang tidak hanya menjaga ketahanan pangan, tetapi juga adaptif terhadap dinamika pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *