Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

SLHS Tetap Bisa Terbit Meski Dekat Pabrik Tahu dan Kandang Ayam, Dinkes Ungkap Mekanisme Penilaiannya

Magetan – jejakindonesia.news || Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kabupaten Magetan menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat lokasi pemohon SLHS yang berada berdekatan dengan aktivitas yang berpotensi menjadi sumber pencemar, seperti industri tahu maupun kandang ayam.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keberadaan sumber pencemar di sekitar lokasi menjadi pertimbangan dalam proses penerbitan SLHS.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Retno, menjelaskan bahwa penerbitan SLHS tidak semata-mata ditentukan berdasarkan jarak lokasi dengan pabrik tahu atau kandang ayam.

Menurutnya, penilaian lebih diarahkan pada keberadaan sumber pencemar dan hasil keseluruhan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

“Penerbitan SLHS ini bukan berdasarkan dekat atau tidaknya dengan pabrik tahu atau kandang ayam, melainkan sesuatu hal yang berdekatan dengan sumber pencemar,” ujar Retno saat ditemui di kantornya bersama tim.

Retno menjelaskan, proses penerbitan SLHS dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk penilaian terhadap lebih dari 80 indikator dalam IKL. Penilaian tersebut dilakukan secara kumulatif, sehingga keberadaan satu faktor tidak secara otomatis menentukan diterbitkan atau tidaknya SLHS.

“SLHS ini bisa diterbitkan melalui proses yang panjang melalui penilaian lebih dari 80 indikator melalui inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Penilaian ini bersifat kumulatif dari 80 indikator penilaian,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila hasil penilaian mencapai batas nilai yang dipersyaratkan, proses penerbitan SLHS dapat dilanjutkan. Namun, keberadaan sumber pencemar di sekitar lokasi tetap menjadi bagian yang dicatat dalam proses penilaian.

“Inspeksi kesehatan lingkungan ini tidak hanya satu indikator saja, melainkan semuanya bersifat kumulatif. Jika nilainya mencapai 80 persen, proses akan tetap dilanjut. Akan tetapi, jika berdekatan dengan pabrik tahu atau kandang ayam, itu tetap menjadi catatan bagi kami,” imbuh Retno.

Jarak dengan sumber pencemar tetap menjadi perhatian

Meski jarak dengan pabrik tahu maupun kandang ayam bukan satu-satunya penentu penerbitan SLHS, Dinas Kesehatan menyebut faktor sumber pencemar tetap perlu diperhatikan.

Retno bahkan menyampaikan bahwa secara teori lalat dapat terbang hingga sekitar 100 meter. Atas dasar itu, ia menyarankan lokasi yang mengajukan SLHS memiliki jarak lebih dari 100 meter dari sumber kontaminasi.

“Daya terbang lalat itu secara teori 100 meter. Jadi harusnya kalau mau membuat permohonan SLHS, lebih baik lebih dari 100 meter dari sumber kontaminasi,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi menarik untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama ketika terdapat lokasi yang mengajukan atau telah memperoleh SLHS namun berada relatif dekat dengan aktivitas yang berpotensi menjadi sumber pencemar.

Sebab, jika jarak dengan sumber kontaminasi tetap menjadi catatan dalam IKL, perlu dipastikan bagaimana faktor tersebut diberi bobot dalam keseluruhan penilaian dan bagaimana hasil akhirnya memengaruhi keputusan penerbitan SLHS.

Penilaian melibatkan sejumlah OPD

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Drs. Welly Kristanto, M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa proses permohonan SLHS merupakan bagian dari rangkaian perizinan yang memiliki persyaratan dan mekanisme penilaian.

“Dalam proses perizinan tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi serta ada kajian dari tim yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP,” ujar Welly.

Menurutnya, proses penilaian tidak hanya dilakukan oleh satu organisasi perangkat daerah (OPD). Masing-masing OPD yang tergabung dalam tim memberikan penilaian sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Masing-masing anggota terdiri dari OPD yang sesuai dengan fungsinya memberikan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya menjadi kesimpulan atau keputusan perizinannya lanjut atau tidak,” tegasnya.

Ada ruang yang perlu diperjelas

Keterangan Dinas Kesehatan dan Sekretaris Daerah tersebut menunjukkan bahwa penerbitan SLHS tidak ditentukan hanya oleh satu faktor, termasuk keberadaan pabrik tahu atau kandang ayam. Penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator dan melibatkan tim lintas-OPD.

Namun, terdapat sejumlah aspek yang masih perlu diperjelas kepada publik, terutama mengenai bagaimana sumber pencemar diberi bobot dalam IKL, bagaimana pengukuran jarak dilakukan, serta apakah terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan permohonan SLHS ditolak meskipun nilai kumulatif indikator lainnya telah memenuhi batas yang ditentukan.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa standar higiene dan sanitasi tidak hanya terpenuhi secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan jaminan terhadap keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, keberadaan SLHS pada suatu lokasi yang berdekatan dengan sumber pencemar perlu dilihat tidak hanya dari ada atau tidaknya sertifikat, tetapi juga dari proses penilaian, transparansi indikator, hasil IKL, serta dasar pertimbangan tim sebelum sertifikat diterbitkan.

Jejakindonesia.news akan terus menelusuri proses dan mekanisme penerbitan SLHS di Kabupaten Magetan, termasuk bagaimana hasil IKL diterapkan pada lokasi yang berada dekat dengan sumber pencemar. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!