Banyuwangi – jejakindonesia.news||Kamis 6 Agustus 2026, Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Rogojampi kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2026 hingga kini dikabarkan belum dilakukan penangkapan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan proses hukum dan kepastian penanganan perkara.
Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/III/2026/SPKT/Polsek Rogojampi/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, yang dibuat pada 17 Maret 2026.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polsek Rogojampi menetapkan DP sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/17/VII/2026/Reskrim tertanggal 3 Juli 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/18/VII/2026/Reskrim.
Meski status tersangka telah ditetapkan lebih dari satu bulan lalu, hingga berita ini ditulis kedua tersangka disebut belum dilakukan penangkapan maupun penahanan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut penyidikan dan langkah hukum yang akan ditempuh oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Reskrim Polsek Rogojampi yang baru menjabat menjelaskan bahwa dirinya masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas perkara yang sebelumnya ditangani pejabat lama.
“Saya baru menjabat sekitar lima hari. Berkas-berkas yang ditangani Kanit Reskrim sebelumnya masih saya cek dan pelajari terlebih dahulu. Untuk langkah selanjutnya kami juga masih menunggu petunjuk atau meminta asistensi dari Polresta Banyuwangi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap pendalaman administrasi oleh pejabat baru. Di sisi lain, masyarakat berharap pergantian pejabat penyidik tidak menghambat kelanjutan proses hukum yang telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Dalam perspektif hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun tindakan lanjutan, seperti pemanggilan, penangkapan, maupun penahanan, dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat dan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sejumlah kalangan hukum berpendapat bahwa pergantian personel penyidik semestinya tidak mengurangi efektivitas penanganan perkara. Proses penyidikan diharapkan tetap berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari jajaran Polresta Banyuwangi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut maupun langkah lanjutan yang akan diambil. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi tambahan guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terhadap penanganan perkara ini secara terbuka dan profesional. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum diharapkan tetap menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan demikian, setiap perkara dapat ditangani secara objektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













