Badung – Jejakindonesia.news || Akses jalan menuju Pura Batu Bolong di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, diterpa isu tak sedap. Jalan tersebut diduga dikontrakkan ke manajemen kafe Old Man’s Bali sejak 2018 lalu. Manajemen Old Man’s Bali pun buka suara membeberkan fakta sebenarnya.
Manager Old Man’s, I Ketut Suarta, menegaskan pihaknya tidak pernah menyewa akses jalan menuju pura. Kontrak yang dijalin manajemen adalah penyewaan teras atau dak beton milik pura.
“Cerita dari awal, kita memang menyewa teras (dak beton) kepada pihak Pura Batu Bolong,” kata Suarta saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Suarta menerangkan, penutupan akses jalan dilakukan murni atas pertimbangan keamanan dan ketertiban. Banyak pengunjung yang enggan membayar parkir lalu masuk ke jalur pura hingga memicu kecelakaan. Atas izin pengempon Pura Bujangga dan Pura Batu Bolong, akses jalan akhirnya ditutup sementara pada jam-jam tertentu.
“Kita lakukan penutupan itu menghindari tamu atau bule yang mabuk agar tidak meresahkan. Penutupan dilakukan mulai sore hingga pukul 01.00 WITA,” jelasnya.
Penutupan jalan tersebut dipastikan tidak berlaku saat ada kegiatan keagamaan seperti piodalan. Bahkan, jika piodalan berlangsung, Old Man’s memilih tutup total selama seharian penuh.
Terkait nilai dan dokumen kontrak, Suarta mengaku tak mengingat detail angka maupun masa berlakunya lantaran meneruskan kepengurusan sebelumnya. Ia menyebut kerja sama yang berjalan saat ini merupakan kontrak periode kedua dengan durasi 10 tahun yang ditandatangani di hadapan notaris.
Selain menyewa bagian atas dak beton, manajemen Old Man’s juga membangun ruko di bawah teras tersebut. Ruko itu sepenuhnya diserahkan ke pihak pura untuk dikelola.
“Ruko itu kita semua bangun dan serahkan ke pura, kita pakai atasnya saja. Jadi kita tidak tahu besaran sewanya,” tambah Suarta.
Gumpalan Polemik di Sub Adat Canggu
Isu kontrak jalan ini berkaitan erat dengan kepengurusan Sub Adat Canggu yang menaungi tiga banjar, yakni Banjar Umabuluh, Banjar Kayutulang, dan Banjar Pipitan. Nama Ketua Sub Adat Canggu, Mangku Nengah Sudarsana alias Lungsur, turut terseret.
Seorang sumber dari Banjar Pipitan menyebut kesepakatan awal pada 2018 lalu hanya soal pemanfaatan view (pemandangan) tanpa ada pembangunan fisik, dengan nilai kontrak diisukan mencapai Rp 3 miliar. Proses penandatanganan tersebut juga disinyalir tidak melibatkan pengurus inti seperti sekretaris dan bendahara.
“Memang benar jalan dikontrakkan, cuma waktu itu view saja, tidak ada bangunan di atas dak beton,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Tak hanya persoalan aset jalan, penunjukan Wayan Ardana sebagai Bendahara Sub Adat menggantikan ayahnya yang sakit stroke juga menuai sorotan warga karena dinilai kurang transparan.
Wayan Ardana membantah tudingan penunjukannya dilakukan secara diam-diam. Ia menegaskan keputusan tersebut sudah diumumkan dalam rapat resmi yang dihadiri kelian adat dan dinas dari tiga banjar.
“Info kaitan jalan dikontrakkan tiang (saya) tidak tahu. Surat perjanjian juga saya tidak pernah lihat,” tegas Ardana sembari menambahkan tanggung jawabnya sebagai bendahara akan diserahkan setelah tutup tahun 2026.
Melihat kekisruhan ini, tokoh masyarakat Canggu mendesak aparat penegak hukum (APH) dari Polda Bali dan Kejati Bali untuk turun tangan mengusut status hukum jalan, keabsahan dokumen perjanjian, hingga aliran dana yang ada.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua Sub Adat Canggu, Mangku Nengah Sudarsana, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (6/10), namun belum membuahkan hasil. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.













