DUMAI, 13 OKTOBER 2026 —jejakindonesia.news||Seorang wartawan senior, Indra Kitang dari Media Wawasan, mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berkunjung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, Senin (12/10/2026). Insiden tersebut diduga melibatkan oknum petugas satuan pengamanan (satpam) yang bertugas di lingkungan kantor dinas tersebut.
Berdasarkan keterangan Indra Kitang, kedatangannya bersama sejumlah awak media cetak dan online bertujuan untuk bersilaturahmi. Namun, ia mengaku justru mendapat respons dengan nada keras, termasuk ucapan yang menyebut mereka sebagai “orang luar”.
Situasi di area penerimaan tamu sempat memanas akibat adu argumen antara wartawan dan petugas keamanan. Perlakuan tersebut disayangkan oleh Indra karena dinilai tidak mencerminkan sikap pelayanan yang baik terhadap tamu, termasuk insan pers yang datang dengan maksud menjalin komunikasi.
“Sangat kita sayangkan sikap dan respons oknum satpam PUPR Dumai tersebut. Kedatangan kami murni untuk bersilaturahmi dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, tetapi justru disambut dengan nada arogan, seolah-olah awak media diperlakukan seperti preman,” ujar Indra Kitang.
Wartawan Harapkan Pelayanan yang Profesional
Peristiwa tersebut menjadi perhatian terkait pentingnya komunikasi yang baik antara aparatur pemerintah, petugas pelayanan, dan insan pers. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan secara profesional dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, petugas keamanan juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan menerapkan prosedur penerimaan tamu. Namun, pelaksanaan tugas tersebut diharapkan tetap mengedepankan sikap santun, komunikasi yang proporsional, dan penghormatan terhadap setiap tamu.
Klarifikasi Kepala Dinas PUPR Dumai Masih Dinantikan
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Satrya Alamsyah, S.T., M.T., melalui pesan singkat WhatsApp terkait insiden yang dikeluhkan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan. Dengan demikian, penjelasan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Dumai, termasuk kronologi berdasarkan keterangan petugas keamanan, masih diperlukan untuk memberikan gambaran peristiwa secara utuh.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan atau upaya menutupi kejadian. Pihak media tetap membuka ruang bagi Kepala Dinas PUPR maupun petugas terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan.
Pers dan Pemerintah Perlu Menjaga Komunikasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers serta peran pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan jurnalistik tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, etika jurnalistik, serta prosedur yang berlaku.
Peristiwa yang dikeluhkan Indra Kitang ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar komunikasi antara instansi pemerintah dan insan pers dapat berjalan lebih baik. Sikap terbuka, pelayanan yang santun, dan mekanisme klarifikasi yang jelas menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang profesional.
Hingga berita ini diturunkan, media masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Satrya Alamsyah, beserta pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan dan memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasannya.
(Indra Kitang / Media Wawasan)













