Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Satgas Pemkab Jember Tertibkan Kabel FO Ilegal yang Ganggu Infrastruktur Jalan

JEMBERJejakindonesia.news // Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan kabel fiber optic (FO) ilegal yang terpasang di tiang penerangan jalan umum (PJU), Kamis pagi (5/2/2026).

Penertiban dilakukan karena kabel-kabel tersebut dipasang tanpa izin resmi dan dinilai mengganggu operasional perawatan infrastruktur milik Pemerintah Kabupaten Jember.

Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, mengatakan keberadaan kabel FO ilegal kerap menimbulkan kendala teknis saat petugas melakukan pemeliharaan fasilitas jalan.

“Keberadaan kabel ilegal tersebut tidak ada izin. Ini sangat mengganggu kami saat melaksanakan perawatan,” ujar Gatot.

Menurut dia, gesekan antara kabel milik Pemkab Jember dan kabel FO yang dipasang sembarangan sering memicu gangguan di lapangan. Selain berdampak pada aspek teknis, kondisi tersebut juga dinilai mengurangi kerapian tata kota.

Operasi penertiban melibatkan tim gabungan dari Dishub, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Total sekitar 30 personel diterjunkan dalam kegiatan yang dilaksanakan atas arahan Bupati Jember, Muhammad Fawait.

Pada hari pertama operasi, petugas menindak pemasangan kabel ilegal di lima titik wilayah perkotaan.

Namun, Dishub belum merinci jumlah penyedia layanan (provider) yang terdampak penertiban tersebut.

Kabel Dipotong dan Disita

Dalam penindakan kali ini, Dishub tidak menjatuhkan sanksi administratif. Petugas langsung memotong dan menyita kabel FO ilegal yang terpasang di tiang PJU.

“Kami hanya memotong kabel dan menyita kabel-kabel tersebut di Dinas Perhubungan,” kata Gatot.

Ia menegaskan, langkah tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melarang pemasangan utilitas yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan.

Meski begitu, Gatot menjelaskan bahwa tiang PJU pada dasarnya dapat dimanfaatkan untuk penempatan utilitas seperti kabel telekomunikasi, selama memenuhi ketentuan perizinan dan tidak mengganggu operasional fasilitas jalan.

“Semua harus berizin dan tidak mengganggu operasional kami,” tegasnya.

Dishub Jember mengimbau masyarakat serta seluruh provider telekomunikasi agar mengurus perizinan sesuai aturan sebelum melakukan pemasangan kabel di fasilitas milik pemerintah daerah.

Dodik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *