Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Ketua Forum Pemred SMSI Jatim Kecam Permintaan Penghapusan Berita Korupsi Putu Harry Sasmita

SURABAYA – jejakindonesia.news||Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, mengecam permintaan penghapusan sejumlah pemberitaan yang memuat perkara korupsi mantan pejabat IT Bank Jatim, Putu Harry Sasmita, oleh PT Siber Shop Teknologi Indonesia.

Menurut Makin, pemberitaan mengenai perkara korupsi yang telah diproses melalui persidangan terbuka dan diputus pengadilan merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik serta dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pers.

“Perkara korupsi yang telah disidangkan secara terbuka dan telah diputus oleh pengadilan merupakan fakta hukum. Informasi tersebut menjadi hak masyarakat untuk diketahui sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar Makin, Selasa (16/6/2026).

Diketahui, Putu Harry Sasmita merupakan mantan pimpinan Sub Divisi Information Technology (IT) Bank Jatim yang pernah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, majelis hakim menyatakan Putu Harry Sasmita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.965.980.500. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Makin menegaskan, media memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberitakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbuka. Hal tersebut mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa sidang pengadilan pada prinsipnya terbuka untuk umum.

“Karena sidang terbuka untuk umum, wartawan memiliki hak untuk meliput, mencatat, dan menyampaikan informasi yang terungkap di persidangan kepada masyarakat sebagai bentuk kontrol publik dan transparansi penegakan hukum,” katanya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.

Terkait dalih perlindungan data pribadi yang digunakan untuk meminta penghapusan berita, Makin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan pengecualian terhadap pemrosesan data untuk kepentingan jurnalistik dan kepentingan umum.

“Nama terdakwa, dakwaan, tuntutan, putusan hingga vonis yang dibacakan dalam sidang terbuka merupakan bagian dari informasi publik yang dapat diberitakan. Namun media tetap harus menghindari publikasi data pribadi yang tidak relevan, seperti NIK, alamat rumah, nomor telepon, atau data keluarga yang tidak memiliki nilai kepentingan jurnalistik,” tegasnya.

Menurut Makin, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan menekan media untuk menghapus fakta hukum yang telah dipublikasikan. Kebebasan pers yang bertanggung jawab harus tetap dijaga karena merupakan salah satu pilar demokrasi,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah media siber Realita.co melaporkan kepada pimpinan SMSI Jawa Timur adanya permintaan penghapusan tautan berita terkait perkara Putu Harry Sasmita yang dikirim melalui jasa penyedia domain dan hosting.

Dalam catatan yang disampaikan Forum Pemred SMSI Jatim, pemberitaan mengenai nama terdakwa, dakwaan, tuntutan, putusan, maupun vonis yang diperoleh dari sidang terbuka pada prinsipnya bukan merupakan pelanggaran hukum karena termasuk fakta persidangan dan memiliki kepentingan publik.

Namun demikian, media tetap wajib mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta tidak mempublikasikan data pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan pemberitaan.

SMSI Jatim menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik. Media berhak memberitakan fakta hukum yang lahir dari persidangan terbuka, sementara perlindungan data pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus informasi yang sah, akurat, dan memiliki nilai kepentingan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *