Jember – Jejakindonesia.news || Jum’at 6 Maret 2026 , Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan masyarakat.
Kali ini, praktik yang diduga berlangsung secara terang-terangan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Warga sekitar mengaku resah karena kegiatan yang melanggar hukum itu disebut-sebut berjalan hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, arena sabung ayam tersebut diduga milik seseorang berinisial Har.
Lokasi yang digunakan disebut berada di area yang cukup tersembunyi, namun aktivitas keluar-masuk kendaraan dan kerumunan orang kerap terlihat, terutama pada waktu-waktu tertentu.
“Sudah cukup lama berlangsung. Biasanya ramai kalau hari-hari tertentu. Banyak orang datang dari luar desa juga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan warga, kegiatan sabung ayam tersebut tidak hanya sekadar adu ayam, tetapi juga disertai praktik perjudian dengan nilai taruhan yang bervariasi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih saat ini masih dalam suasana bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan keagamaan dan aktivitas positif.
Selain meresahkan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian tersebut.
Secara hukum, praktik perjudian sabung ayam jelas dilarang di Indonesia. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, para pemain atau pihak yang ikut serta dalam aktivitas perjudian juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur bahwa siapa pun yang ikut bermain judi di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Indonesia juga memperkuat larangan perjudian melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan moral masyarakat.
Dengan adanya aturan hukum tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik sabung ayam yang terjadi di Desa Pace, Kecamatan Silo, agar ketertiban dan keamanan lingkungan dapat kembali terjaga. (tim Investigasi)

