
BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Suasana khidmat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berujung haru kebahagiaan setelah 455 warga binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan. Dari ratusan penerima pengurangan masa hukuman tersebut, tiga orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas tepat di hari kemenangan, Sabtu (21/3).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi ini dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan salat Id di Aula Sahardjo lapas setempat. Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menyatakan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan para warga binaan selama menjalani masa pemidanaan.
Wayan mengungkapkan, 452 warga binaan mendapatkan RK I atau masih melanjutkan sisa masa pidana, sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan RK II dan bisa langsung bebas bertemu keluarga.
“Mereka yang mendapatkan RK II telah habis masa pidananya, sehingga hari ini juga bisa langsung bebas dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah,” ungkapnya.
Menurutnya, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan paling singkat 15 hari dan yang paling lama 2 bulan. Besaran remisi tersebut didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan.
Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.
Wayan melajutkan, remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus, karenanya pada hari raya Idul Fitri hanya diberikan kepada warga binaan Muslim. Warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi pada hari raya keagamaan masing-masing.
“Kemarin pada hari raya Nyepi, warga binaan beragama Hindu juga mendapatkan remisi,” ujarnya.
Wayan menegaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.
Untuk itu, hanya warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.
“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” imbuhnya.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan maksimal,” pungkasnya.

