Deli Serdang – Jejakindonesia.news // Menindaklanjuti adanya informasi tersebut, personel Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi yang dimaksud, di Lorong III, Gang Aman, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Begitu menerima informasi tersebut, personel langsung kita turunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penindakan tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Namun, saat hendak diamankan, terduga pelaku berhasil melarikan diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya satu alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan elektrik, satu paket ganja, satu sekop sabu berbahan plastik, serta sekitar 50 plastik klip kecil transparan kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.selanjutnya barang bukti telah kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku dan jaringan yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat setempat memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam merespon laporan tersebut.
Polsek Tanjung Morawa juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait segala bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkoba, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing













