Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Penipuan Emas Rp6,8 Miliar di Denpasar Seret WNA India Jaya Krishna Reddy, 23 Korban Mengadu ke Polda Bali

DENPASAR – jejakindonesia.news||Dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli emas yang menimbulkan kerugian sementara sekitar Rp6,8 miliar mengguncang Denpasar, Bali. Sebanyak 23 orang disebut menjadi korban dan perkara tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Bali.

Nama Jaya Krishna Reddy (JKR) ikut terseret dalam laporan tersebut. Reddy disebut sebagai warga negara India dan memiliki posisi penting dalam jaringan usaha emas yang beroperasi di Bali dan Surabaya.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 11 September 2026. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan laporan itu dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi kepolisian, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni pihak berinisial ML, PAL, dan JKR. ML disebut sebagai Direktur Keuangan PT New Emas Now, sedangkan peran PAL dan JKR masih didalami penyidik.

Artinya, status para pihak yang dilaporkan masih harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang berjalan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.

23 Korban, Kerugian Sementara Rp6,8 Miliar

Kasus ini mencuat setelah salah seorang pelapor berinisial L mengaku melakukan transaksi dengan perusahaan tersebut sejak akhir 2025.

Dalam rentang 26 Mei hingga 29 Juni 2026, pelapor disebut melakukan transaksi emas dengan total berat 197,250 gram senilai sekitar Rp676,7 juta.

Namun, pembayaran yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima hingga melewati tenggat.

Pelapor kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali. Persoalan semakin serius ketika pelapor mendatangi kantor perusahaan dan mendapati tempat tersebut telah tutup.

Di lokasi itulah kasus tersebut berkembang lebih besar.

Pelapor bertemu dengan 22 orang lainnya yang mengaku mengalami persoalan serupa. Para pihak kemudian berkoordinasi dan melakukan pendataan terhadap transaksi masing-masing.

Dari pendataan sementara tersebut, jumlah kerugian yang diklaim para korban mencapai sekitar Rp6,8 miliar.

Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa Polda Bali masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan tersebut.

Nama Jaya Krishna Reddy Ikut Mencuat

Sorotan kemudian mengarah kepada Jaya Krishna Reddy.

Nama Reddy bukan sosok asing dalam struktur bisnis tersebut. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya bahkan mencatat Jaya Krishna Reddy sebagai Direktur Utama/CEO PT The Emas Now Surabaya dalam perkara perdata Nomor 1043/Pdt.G/2026/PN Sby yang didaftarkan pada 8 September 2026.

Dalam perkara tersebut, PT The Emas Now Surabaya, Jaya Krishna Reddy, Mega Lestari, dan Ni Kadek Nita Ayu Martini tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara wanprestasi.

Perkara perdata tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun keberadaan perkara itu menjadi bagian penting dari rangkaian fakta yang kini dapat ditelusuri publik terkait kegiatan usaha perusahaan.

Sementara itu, pemberitaan pada Juli 2025 mengenai pembukaan New Divine Gems and Jewellery di Renon juga menyebut bahwa Divine Gems and Jewellery didirikan oleh Reddy.

Gerai Renon Mendadak Tutup

Sorotan publik semakin besar setelah gerai yang berlokasi di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan No. 8, Renon, Denpasar Selatan diketahui tidak lagi beroperasi seperti biasa.

Alamat tersebut memang tercantum dalam situs resmi Emas Now sebagai lokasi usahanya di Bali. Situs perusahaan juga mencantumkan keberadaan jaringan di Surabaya dan Jakarta.

Di tengah munculnya keluhan konsumen, tutupnya gerai secara mendadak menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlangsungan transaksi yang belum diselesaikan.

Sejumlah konsumen mendatangi lokasi untuk mencari kepastian atas emas maupun uang mereka.

Di lokasi juga disebut terdapat pemberitahuan mengenai proses audit. Namun bagi para pihak yang mengaku dirugikan, yang mereka tunggu bukan sekadar pengumuman, melainkan kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban transaksi.

Modus Transaksi Emas Kini Jadi Materi Penyelidikan

Dugaan perkara ini berkaitan dengan skema transaksi emas yang menawarkan harga dan mekanisme pembayaran tertentu kepada konsumen.

Dalam salah satu laporan yang telah dikonfirmasi polisi, korban menyerahkan emas kepada perusahaan dengan kesepakatan pembayaran sesuai jatuh tempo. Persoalan muncul ketika pembayaran yang dijanjikan disebut tidak diterima.

Di sisi lain, Divine Gems and Jewellery memang secara terbuka memasarkan produk dengan mekanisme pre-order. Situs Emas Now sendiri mendeskripsikan Divine Gems and Jewellery sebagai bisnis perhiasan pesanan khusus yang dibuat melalui sistem pemesanan di muka.

Karena itu, penyidik perlu membedakan secara terang antara transaksi komersial biasa yang mengalami persoalan pembayaran, dugaan wanprestasi, dan tindakan yang memenuhi unsur pidana penipuan atau penggelapan.

Penelusuran terhadap rekening perusahaan, arus keluar-masuk dana, kontrak transaksi, komunikasi dengan pelanggan, struktur perusahaan, hingga pihak yang memberikan instruksi operasional akan menjadi bagian penting untuk mengurai perkara ini.

Klaim Internal Harus Diuji Penyidik

Di tengah mencuatnya perkara tersebut, muncul pula keterangan dari pihak internal yang menuding Jaya Krishna Reddy sebagai figur sentral dalam pengelolaan perusahaan.

Naldi Elfian Saban, sebagaimana informasi yang diterima media, menyebut Reddy memiliki kendali besar atas operasional dan keuangan perusahaan. Bahkan muncul klaim bahwa pengurus atau karyawan lain tidak diberikan keleluasaan untuk mencampuri sejumlah keputusan perusahaan.

Namun tudingan tersebut tetap merupakan keterangan pihak internal yang perlu diuji dan dikonfirmasi penyidik. Pernyataan itu tidak dapat langsung diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai siapa yang paling bertanggung jawab.

Demikian pula informasi mengenai keberadaan Reddy yang disebut sulit dihubungi sejak awal September 2026. Tidak aktifnya komunikasi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melarikan diri ataupun melakukan tindak pidana.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah: siapa yang mengendalikan transaksi, ke mana dana atau aset emas mengalir, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kewajiban kepada konsumen?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diperoleh melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.

Bukan Hanya Bali, Jejak Bisnis Terhubung Surabaya dan Jakarta

Kasus ini juga menjadi perhatian karena jaringan bisnis Emas Now tidak hanya mencantumkan Bali.

Situs resmi Emas Now mencantumkan lokasi di Bali, Surabaya, dan Jakarta. Sementara situs Nellava Bullion menampilkan Emas Now, Divine Gems and Jewellery, Nellava Fine Jewellery, serta Nellava Bullion sebagai kelompok merek yang saling terkait.

Fakta tersebut membuat penyelidikan berpotensi berkembang apabila ditemukan konsumen atau transaksi bermasalah di luar Bali.

Terlebih, nama Jaya Krishna Reddy juga tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata terkait PT The Emas Now Surabaya.

Meski demikian, besaran kerugian di luar perkara yang telah dilaporkan ke Polda Bali belum dapat dipastikan. Klaim bahwa kerugian keseluruhan mencapai puluhan miliar rupiah harus terlebih dahulu diverifikasi melalui laporan korban, bukti transaksi, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Polisi Telusuri Perkara

Polda Bali kini menghadapi pekerjaan besar untuk membedah transaksi satu per satu.

Bukti transfer, invoice, bukti penyerahan emas, percakapan WhatsApp, kontrak, rekaman CCTV, rekening perusahaan hingga struktur pengendali perusahaan dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara.

Penyidik juga perlu memastikan apakah kasus ini berdiri sebagai satu rangkaian transaksi atau terdapat pola serupa yang melibatkan konsumen lain.

Satu hal telah menjadi fakta: laporan polisi telah dibuat, sedikitnya 23 orang disebut sebagai korban, dan nilai kerugian sementara yang dihimpun mencapai sekitar Rp6,8 miliar.

Kini publik menunggu hasil penyelidikan Polda Bali untuk menjawab siapa yang harus mempertanggungjawabkan dana maupun emas para konsumen tersebut.

Sampai proses hukum menghasilkan kesimpulan, Jaya Krishna Reddy, ML, PAL maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan memperoleh hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap transaksi emas yang menawarkan skema pembayaran tertunda, harga yang jauh lebih menarik dibanding pasar, ataupun keuntungan yang tidak lazim.

Ketika emas yang semestinya menjadi instrumen penyimpan nilai justru masuk ke dalam transaksi yang tidak transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang—tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan emas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!