Binjai – Jejakindonesia.news // Polres Binjai menangkap seorang pelajar berinisial RS, 19 tahun, terkait kasus pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka diamankan Tim Cobra pada Rabu, 16 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kirab Remaja, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah menerima laporan, Tim Cobra melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. “Tim kami mendapat informasi bahwa tersangka RS berada di daerah Kecamatan Sunggal. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian.
AKP Hizkia Siagian menambahkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana panjang, satu helai kaus berwarna hitam, satu pasang sendal Swallow hitam, serta satu buah ponsel merek Iphone.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka RS yang berstatus pelajar dan beralamat di Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Langkat, kini harus berurusan dengan hukum. Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum dan menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi kejahatan serupa., ucap IPTU Azwir, S.H., selaku kasi humas.
Humasresbinjai













