Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

*Polresta Deli Serdang Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Berbagai Jenis Narkoba*

Deli Serdang – Jejakindonesia.news // Polresta Deli Serdang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si bertempat di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (27/04/26) siang.

Dalam Pelaksanaan Konferensi Pers, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si turut didampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery KusnadiI., S.H., M.H dan personil Sat Narkoba.

Dalam konfernsi pers tersebut Kapolresta Deli Serdang menjelaskan secara rinci terkait dengan keberhasilan Pengungkapan kasus narkoba.

Kapolresta Deli Serdang menjelaskan kronologi bahwa sat narkoba berhasil mengamankan 2 orang dan 1 anak serta barang bukti berbagai jenis narkoba.

Polresta Deli Serdang dalam beberapa minggu sebelumnya menerima informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam, atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang membentuk’ Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2026, berdasarkan analisis laporan terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam dan saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam, pada tanggal 20 April 2026 sekira pukul 01.30 Wib, dipintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, langsung Tim menghadang dari depan dan belakang mobil dan saat itu berhasil ditangkap pelaku bernama J Alias I dan R serta Anak bernama M Alias N.

Dari hasil tersebut Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti narkoba dengan berbagai jenis di dalam mobil tersebut yaitu
50 bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien
yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram, 30 bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk
Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs, 1 bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Ninja yang
berisikan 267 pcs dengan total jumlah 3.249 pcs, 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex
warna orange sejumlah 5.000 butir, 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex
warna hijau sejumlah 4.112 butir dengan total jumlah 9.112 butir dan 35 bungkus diduga Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350 sachet.

Selain mengamankan narkoba tersebut Sat narkoba juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk Redmi dan unit iphone 14 Promax.

Dalam penjelasan tersebut Kapolresta Deli Serdang menyampaikan bahwa 3 orang pelaku tersebut diterapkan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman MATI atau paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *