Simalungun,- Jejakindonesia.news // 3 Mei 2026 — Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Tersangka Sargusman Sinaga alias Usman (38), seorang petani yang selama ini diduga aktif mengedarkan sabu di kampungnya, berhasil dilipat petugas pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir parit areal perkebunan kelapa sawit PT. PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun — meski sempat melawan menggunakan gunting kecil yang digenggamnya.
Saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekira pukul 09.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. “Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Raya Kahean terus bergerak tanpa henti memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan dan merusak masyarakat di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Raya Kahean AKP Surianto Pinem, S.H., menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan yang penuh ketegangan tersebut. Menurut AKP Surianto, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB. “Warga melaporkan kepada kami bahwa di areal perkebunan kelapa sawit sekitar SD Negeri Bah Bulian sering terjadi aktivitas penyimpanan dan pengedaran narkotika jenis sabu. Laporan masyarakat ini sangat berharga dan langsung kami respons dengan menurunkan tim ke lapangan,” ucap AKP Surianto Pinem.
Bergerak sigap atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba memimpin tim berpakaian preman yang terdiri dari AIPDA Leonardo F.H. Bancin selaku Kanit Intelkam, AIPDA Andi N. Siregar selaku Ka SPKT I, dan AIPDA B.I.R Purba, S.H. selaku Penyidik, untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Tim kami mengendap-endap mendekati lokasi dan benar saja, sesuai informasi yang kami terima, terduga pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk sendirian di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu. Begitu tim melakukan penyergapan, pelaku langsung melakukan perlawanan menggunakan gunting kecil yang ada di tangannya. Namun dengan profesionalisme anggota, tersangka berhasil kami amankan tanpa ada korban di pihak petugas,” ungkap AKP Surianto dengan tegas.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan rangkaian barang bukti yang cukup lengkap. Di dalam sebungkus rokok Dunhill kosong warna putih yang menjadi tempat persembunyian, ditemukan satu plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram beserta kaca pirex dan sejumlah plastik klip kosong. Dari saku celana tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diakui sendiri oleh tersangka sebagai hasil penjualan sabu. Turut diamankan pula satu set alat hisap sabu, dua sendok dari pipet, satu buah mancis, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo, serta gunting kecil yang sempat digunakan untuk melawan petugas.
Dalam interogasi, tersangka Sargusman Sinaga alias Usman mengakui bahwa barang narkotika tersebut diambilnya dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada Rabu, 29 April 2026, sekira waktu Magrib. “Tersangka mengakui bahwa sebagian sabu telah terjual dan sisanya yang ditemukan dalam bungkus rokok Dunhill rencananya akan dijual malam itu di Kampung Pasangan, tempat tinggalnya,” ungkap AKP Surianto.
Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Raya Kahean dan diserahkan kepada Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Keberhasilan Polsek Raya Kahean ini sekali lagi membuktikan bahwa Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, adalah benteng terdepan pemberantasan narkoba — hadir nyata, bertindak tegas, demi Simalungun yang bersih dari ancaman barang haram perusak bangsa.













