Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Diduga Judi Cap Jie Kie Marak Saat Turnamen Voli Malam Hari di Paleran Ketapang, Warga Minta Aparat Lakukan Pengawasan

BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Dugaan praktik perjudian jenis Cap Jie Kie yang disebut-sebut berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan turnamen bola voli malam hari di wilayah Paleran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat.

Informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut beredar dari mulut ke mulut dan disebut telah menjadi pembahasan sejumlah warga dalam beberapa hari terakhir. Dugaan tersebut muncul karena adanya keramaian yang terjadi di sekitar lokasi kegiatan olahraga yang berlangsung pada malam hari.

Salah seorang warga yang mengaku memperoleh informasi dari masyarakat sekitar menyampaikan bahwa selain pertandingan bola voli yang menjadi pusat perhatian penonton, terdapat pula aktivitas yang diduga berkaitan dengan permainan judi Cap Jie Kie.

“Informasi yang saya dengar dari warga sekitar, saat turnamen voli berlangsung pada malam hari ada juga keramaian yang diduga berkaitan dengan permainan Cap Jie Kie. Namun saya sendiri tidak melihat secara langsung,” ujarnya saat ditemui di kawasan pasar setempat. Rabu (17/6),

Meski demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak penyelenggara turnamen terkait adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.

Sejumlah warga berharap aparat kepolisian bersama unsur pemerintah desa dan pihak terkait dapat melakukan pemantauan serta pengecekan langsung ke lokasi kegiatan guna memastikan situasi tetap kondusif dan terbebas dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Menurut mereka, kegiatan olahraga masyarakat seperti turnamen bola voli seharusnya menjadi sarana hiburan sehat, pembinaan atlet muda, pengembangan bakat olahraga, serta mempererat hubungan sosial antarwarga. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan keramaian kegiatan tersebut untuk melakukan praktik perjudian, maka perlu dilakukan langkah-langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Dalam sistem hukum Indonesia, segala bentuk perjudian pada prinsipnya dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian, termasuk pihak yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi terhadap pihak yang ikut bermain judi atau turut terlibat dalam aktivitas perjudian. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan apabila ditemukan bukti dan unsur pidana yang cukup.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat melakukan langkah preventif melalui patroli dan pengawasan di lokasi kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa, sehingga tidak ada ruang bagi praktik perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sejumlah tokoh masyarakat juga menilai pentingnya klarifikasi dari pihak penyelenggara turnamen guna memberikan kepastian informasi kepada publik. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah berkembangnya isu maupun spekulasi yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Warga berharap apabila informasi mengenai dugaan perjudian tersebut tidak benar, maka hasil pengecekan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak penyelenggara turnamen bola voli maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan praktik perjudian Cap Jie Kie tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sambil menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *