Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

POLRES PASURUAN KOTA UNGKAP KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN GAGALKAN PENCURIAN HEWAN TERNAK

PASURUAN || Jejak-indonesia.news — Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly S.I.K., M.Si.,

memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan sebelah barat GOR Untung Suropati, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pasuruan Kota, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat setelah korban menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan akibat mengalami luka robek pada telapak tangan kiri serta luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

“Berbekal pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku yang diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan,” ujar AKBP Yudo dalam konferensi pers.

Dalam proses pengembangan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Grati. Saat penggerebekan berlangsung, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit serta kendaraan bermotor yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi kekerasan.

Salah satu terduga pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian yang berlaku. Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit dengan ukuran berbeda, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta lima unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama.

Dalam kesempatan yang sama, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa empat ekor sapi di wilayah Kecamatan Nguling. Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota kepolisian melaksanakan patroli dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dan mendapati aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan hewan ternak.

Petugas kemudian mengamankan hewan ternak tersebut dan melakukan penelusuran hingga diketahui bahwa sapi-sapi tersebut merupakan milik warga setempat. Jarak lokasi penemuan dengan rumah pemilik sapi diperkirakan mencapai sekitar 10 kilometer.

Kapolres Pasuruan Kota menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian yang berhasil melarikan diri.

Sementara itu, Kepala Desa kawasan Kecamatan Nguling, Li Yanto, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan Kota atas keberhasilan menggagalkan aksi pencurian sapi di wilayahnya.

“Saya selaku Kepala Desa kawasan Kecamatan Nguling mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Wakapolres dan seluruh jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil menggagalkan pencurian sapi di desa kami. Jika tidak ada patroli dari anggota kepolisian, kemungkinan besar warga kami sudah mengalami kerugian besar,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan patroli kepolisian pada waktu dini hari menjadi faktor penting dalam menggagalkan aksi pencurian tersebut, terlebih aktivitas para pelaku sudah terpantau masuk ke wilayah desa sejak sekitar pukul 02.00 WIB.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya kekerasan terhadap anak maupun kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak segan melaporkan setiap bentuk tindakan kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

(Kardian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *