BANYUWANGI, – PEDOT.PRO || 1 Agustus 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi bersama Satgas URC Macan Blambangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan oleh sindikat remaja spesialis pembobol sekolah dan minimarket di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MB (15), MK (16), MSA (18), MKR (15), dan NS (16).
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pembobolan Minimarket DEA Toys Store (DTS) Kalipuro. Dari hasil pengembangan, para terduga pelaku juga diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah lembaga pendidikan, di antaranya MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pengembangan informasi secara intensif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur,” tegas Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K.
Lebih lanjut, Kompol Lanang menjelaskan bahwa penanganan terhadap para pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap memperhatikan hak-hak anak tanpa mengabaikan proses penegakan hukum.
“Meskipun sebagian pelaku masih berstatus ABH, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA, namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen kami dalam memberikan efek jera, menjaga rasa keadilan bagi para korban, serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa,” ujar Kompol Lanang.
Ia juga menambahkan bahwa Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Banyuwangi maupun daerah sekitarnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengelola sekolah, pelaku usaha, dan pemilik toko maupun minimarket, agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, pengamanan akses masuk, serta koordinasi dengan aparat kepolisian dan lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah tindak kriminalitas,” pungkas Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K.
Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
(Redaksi)













