Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Jember Mandek, Keluarga Korban Soroti Saksi yang Dua Kali Mangkir

JEMBER – Jejakindonesia.news // Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Jember hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Perkara yang telah dilaporkan sejak September 2025 tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga korban terkait keseriusan proses penanganannya.

Korban diketahui bernama Dedi. Sejumlah pihak, termasuk korban dan beberapa saksi, disebut telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, sampai pertengahan 2026, keluarga menilai belum ada kepastian hukum yang jelas dalam perkara tersebut.

IW, salah satu anggota keluarga korban, mengungkapkan bahwa beberapa saksi yang dipanggil penyidik dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

“Korban dan sejumlah saksi sebenarnya sudah diperiksa cukup lama. Tetapi hingga sekarang kasusnya masih tahap penyelidikan. Bahkan ada saksi yang sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil penyidik,” ujar IW saat ditemui awak media.

Menurut IW, pihak keluarga juga memperoleh informasi bahwa ketidakhadiran sejumlah saksi diduga berkaitan dengan adanya pengaruh dari seorang mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Silo berinisial L. Ia menyebut ada dugaan para saksi diarahkan untuk tidak menghadiri pemeriksaan karena perkara tersebut disebut telah “dikondisikan”.

Meski demikian, pernyataan tersebut masih sebatas keterangan dari pihak keluarga korban dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan maupun aparat penegak hukum terkait.

Keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan penanganan yang transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” lanjutnya.

Dalam ketentuan hukum, perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, sementara Pasal 80 mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Selain itu, dugaan tindakan pengeroyokan juga dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain.

Pihak keluarga berharap penyelidikan dapat segera dituntaskan dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap menghambat jalannya proses hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *