Bogor, 9 Juni 2026 – jejakindonesia.news||Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal dengan julukan KING JABAR, bersama RD Law Office and Partner, menegaskan bahwa gugatan perdata, termasuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), merupakan instrumen hukum yang sah, konstitusional, dan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sistem hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan bergulirnya proses persidangan gugatan PMH yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Cibinong. Melalui kuasa hukumnya, Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., RD Law Office menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak menempuh jalur peradilan untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan PMH sebagai Mekanisme Konstitusional
Rd. Dadan menegaskan bahwa keberadaan gugatan perdata tidak dapat dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap negara, pemerintah, maupun institusi penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme ini merupakan sarana konstitusional yang disediakan dalam negara hukum untuk menguji setiap tindakan, kebijakan, atau keputusan yang diduga menimbulkan kerugian secara objektif di hadapan pengadilan.
“Gugatan perdata merupakan instrumen hukum yang dijamin oleh konstitusi. Mekanisme ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya secara damai, terukur, dan sesuai koridor hukum. Karena itu, gugatan tidak boleh dipersepsikan sebagai permusuhan, melainkan sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum dan keadilan,” ujar Rd. Dadan.
Ia menambahkan, dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, mekanisme pengujian melalui pengadilan merupakan wujud nyata prinsip checks and balances, yang memastikan setiap kewenangan dijalankan dalam batas hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mendorong Budaya Akuntabilitas Publik
RD Law Office menilai bahwa keterbukaan akses masyarakat terhadap mekanisme hukum merupakan elemen penting dalam membangun budaya akuntabilitas di berbagai sektor kehidupan bernegara.
Menurut KING JABAR dan tim hukum, akuntabilitas bukanlah ancaman terhadap kewenangan lembaga, melainkan bagian dari kebutuhan fundamental untuk memastikan tata kelola yang transparan, profesional, dan dapat diuji secara hukum.
“Tujuan utama proses hukum bukan semata-mata menentukan menang atau kalah, tetapi memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan budaya akuntabilitas akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi negara, terutama ketika masyarakat diberi ruang yang sah untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum.
Pengadilan sebagai Ruang Uji yang Terhormat
Dalam keterangannya, RD Law Office menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan sebagai ruang yang independen, objektif, dan berwibawa dalam menyelesaikan sengketa hukum.
Pihaknya menilai bahwa kritik yang disalurkan melalui jalur hukum merupakan bentuk partisipasi konstitusional masyarakat dalam memperkuat sistem hukum nasional, bukan sebagai bentuk delegitimasi terhadap lembaga negara.
“Institusi yang kuat adalah institusi yang tidak menutup diri dari pengujian dan evaluasi melalui mekanisme hukum yang sah. Pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk menilai setiap perkara secara objektif berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.
Komitmen Menghormati Proses Peradilan
RD Law Office and Partner menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh dalam perkara ini dilakukan secara konstitusional, profesional, dan dengan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Pihaknya menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan menjunjung tinggi independensi majelis hakim serta menyerahkan sepenuhnya putusan akhir berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Sementara itu, KING JABAR menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan individu, melainkan sebagai bagian dari dorongan untuk memperkuat sistem hukum yang lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
“Negara hukum yang kuat lahir dari kesadaran semua pihak untuk menghormati proses hukum. Ketika warga menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencari keadilan melalui pengadilan, sesungguhnya mereka sedang memperkuat demokrasi dan supremasi hukum,” ujarnya.
Penutup
Di akhir pernyataannya, RD Law Office and Partner kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan keadilan substantif.
“Yang kami dorong adalah terwujudnya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan, serta mampu menghadirkan rasa keadilan yang nyata bagi seluruh masyarakat,” pungkas Rd. Dadan Maryana.
Tentang RD Law Office and Partner
Dengan mengusung motto “Integrity, Strategy, Justice”, RD Law Office and Partner merupakan kantor hukum yang bergerak di bidang litigasi, advokasi, konsultasi hukum, serta pendampingan strategis. Di bawah kepemimpinan Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., kantor hukum ini aktif dalam pendampingan hukum masyarakat sekaligus mendorong penguatan supremasi hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia.













