Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

SPMB SMPN 1 Genteng Diwarnai Keluhan Biaya Seragam yang Dinilai Memberatkan

BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Genteng menuai sorotan setelah sejumlah wali murid mengeluhkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan seragam sekolah. Keluhan tersebut mencuat karena nominal yang dibebankan dinilai cukup besar dan berpotensi memberatkan ekonomi keluarga, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya harus menyiapkan dana lebih dari dua juta rupiah hanya untuk kebutuhan bahan seragam anaknya yang baru dinyatakan diterima di sekolah tersebut.

“Untuk kain seragam lima stel ditambah satu jas, total biayanya sekitar Rp2.150.000 untuk siswa perempuan. Itu masih berupa kain, belum termasuk biaya jahit sehingga kalau dihitung keseluruhan tentu jumlahnya akan lebih besar lagi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, pengeluaran tersebut belum mencakup berbagai kebutuhan lain yang lazim muncul saat memasuki tahun ajaran baru. Ia menyebut orang tua juga harus mempersiapkan biaya perlengkapan sekolah, kebutuhan belajar, hingga sejumlah pungutan atau iuran yang disebut-sebut masih harus dipenuhi.

“Belum lagi ada biaya lain yang harus dipersiapkan. Informasinya ada uang pembangunan dan iuran bulanan sekitar Rp100 ribu. Kalau dijumlahkan semuanya, tentu cukup berat bagi sebagian wali murid,” katanya.

Keluhan ini menjadi perhatian karena bertolak belakang dengan berbagai kebijakan pemerintah yang selama ini menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual seragam maupun bahan seragam kepada peserta didik. Pengadaan seragam pada dasarnya merupakan hak dan tanggung jawab orang tua atau wali murid yang dapat membeli secara mandiri sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Namun demikian, sejumlah wali murid menilai praktik yang terjadi di lapangan diduga menggunakan pola berbeda. Secara formal tidak disebut sebagai penjualan, melainkan “penyediaan” seragam oleh sekolah. Meski demikian, mereka mengaku merasakan adanya penggiringan agar pembelian dilakukan melalui jalur yang telah ditentukan.

“Memang tidak ada kalimat yang secara langsung mewajibkan membeli di sekolah. Tetapi suasananya seolah-olah diarahkan ke sana. Orang tua khawatir jika membeli di luar, model atau warna seragam anak akan berbeda dengan siswa lainnya,” ungkap salah satu wali murid.

Yang lebih menjadi perhatian, menurut pengakuan wali murid, dalam sesi tanya jawab dengan pihak sekolah sempat muncul pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi orang tua.

“Disampaikan bahwa boleh membeli di luar, tetapi anak harus siap mental apabila seragamnya tidak sama dengan teman-temannya. Kalimat seperti itu tentu membuat orang tua berpikir ulang untuk mencari alternatif yang lebih murah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, meskipun tidak berbentuk kewajiban tertulis, adanya kekhawatiran anak merasa berbeda atau terasing karena seragam yang tidak seragam dapat dianggap sebagai bentuk tekanan tidak langsung yang berpotensi membatasi kebebasan orang tua dalam menentukan tempat pembelian seragam.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai persoalan semacam ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun dinas pendidikan. Pasalnya, semangat regulasi yang melarang sekolah menjual seragam bukan hanya soal transaksi jual beli, tetapi juga untuk mencegah munculnya beban ekonomi tambahan dan memastikan tidak ada praktik yang mengarah pada monopoli penyediaan kebutuhan siswa.

Dalam berbagai ketentuan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sekolah maupun tenaga pendidik dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pendidikan, termasuk pakaian seragam atau bahan pakaian seragam kepada peserta didik. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga netralitas lembaga pendidikan sekaligus melindungi hak orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak sesuai kemampuan masing-masing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 1 Genteng maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan sejumlah wali murid tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan, klarifikasi, serta memastikan mekanisme pengadaan seragam yang diterapkan di sekolah tersebut.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi segera turun melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul polemik berkepanjangan di tengah pelaksanaan SPMB. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban terselubung, serta tidak menambah beban ekonomi keluarga yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan finansial.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *