Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Daerah  

M. Rofiq Azmi Desak Atensi Kapolda Jatim dan Kapolri, Dugaan Pengalihan Aset Tanah Negara di Banyuwangi Disorot

BANYUWANGI –jejakindonesia.news|| Senin (15/6), proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak atas tanah yang diduga merupakan bekas aset Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi masih berjalan di Polresta Banyuwangi.

Berdasarkan surat nomor B/663/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 3 Juni 2026, penyidik telah melakukan pendalaman, mulai dari pemeriksaan lokasi, pengumpulan dokumen, klarifikasi saksi, hingga penelusuran informasi terkait meninggalnya tiga pemohon sertifikat yang diduga berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Pelapor sekaligus aktivis M. Rofiq Azmi meminta agar kasus ini mendapat atensi serius dari Kapolda Jawa Timur hingga Kapolri agar penanganannya berjalan transparan dan tuntas.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan data yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), pada kolom penunjuk disebutkan status tanah sebagai tanah milik negara, aset PUSDA Jawa Timur, dengan pemasukan negara nol rupiah.

Rofiq menilai tanah yang dipersoalkan diduga merupakan aset negara yang berada di kawasan sempadan sungai, sehingga tidak dapat dialihkan atau dimiliki secara bebas oleh pihak perorangan.

Ia juga menyebut adanya dugaan tumpang tindih sertifikat serta penguasaan fisik lahan yang disebut telah dipagari sejak 2020, sehingga memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pertanahan.

Menurutnya, jika benar terdapat penerbitan sertifikat di atas aset negara atau kawasan lindung, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, PP tentang Sungai, serta PP Pendaftaran Tanah.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Jika benar aset negara berpindah tanpa prosedur sah, maka ini sudah masuk dugaan tindak pidana serius,” tegasnya.

Rofiq juga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi ditingkatkan hingga audit pertanahan dan penelusuran alur penerbitan sertifikat.

Hingga kini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait status hukum objek tanah maupun perkembangan penyidikan

Selain itu, M. Rofiq Azmi menyebut akan mendorong pengusutan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, di antaranya: mantan Kajari, ketua DPC salah satu partai besar, mantan anggota DPRD sekaligus kuasa hukum, ketua organisasi advokat, BPKAD Banyuwangi, BPKAD Provinsi Jatim, Kadis PU SDA Jatim/BM PU SDA Jatim, serta pihak makelar dan pelaksana lapangan yang disebut terkait penutupan akses kawasan lindung Sungai Kali Setail di Genteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *