BOGOR –jejakindonesia.news|| Kamis (18/6), Pimpinan Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, menegaskan bahwa dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh opini, tekanan publik, maupun narasi yang dibangun secara berulang, melainkan oleh fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.
Pernyataan tersebut disampaikannya dengan mengutip adagium Latin, “Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbis”, yang berarti “Apalah guna kata-kata bila terdapat adanya fakta.”
Menurut H. Sukarman, prinsip tersebut sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang menempatkan alat bukti sebagai dasar utama dalam menentukan kebenaran materiil maupun formil. Dalam proses penegakan hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, setiap dalil, tuduhan, bantahan, dan pembelaan wajib didukung bukti yang dapat diuji secara objektif.
“Di negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena opini publik atau tudingan yang terus-menerus diulang. Hukum menuntut bukti, bukan asumsi. Fakta harus berbicara lebih keras daripada narasi,” tegas H. Sukarman.
Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut memiliki landasan kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam hukum acara pidana, misalnya, Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.
Selain itu, Pasal 184 KUHAP secara tegas mengatur alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Artinya, proses pembuktian tidak dapat digantikan oleh opini, asumsi, maupun tekanan massa.
Dalam perkara perdata, prinsip yang sama juga berlaku. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai hak atau mendalilkan suatu peristiwa wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Dengan kata lain, beban pembuktian berada pada pihak yang mengajukan dalil.
“Siapa yang menuduh harus membuktikan. Siapa yang mendalilkan harus menunjukkan bukti. Itulah asas hukum yang berlaku sejak dahulu hingga sekarang,” ujarnya.
H. Sukarman juga menyoroti fenomena berkembangnya informasi di media sosial yang sering kali lebih mengedepankan persepsi daripada fakta. Menurutnya, tidak sedikit pihak yang berusaha membentuk opini publik melalui narasi yang belum tentu didukung data dan bukti yang valid.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada prinsipnya menempatkan akurasi, verifikasi, dan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
“Demokrasi memberikan ruang kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menyampaikan fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tetap independen dan berpegang pada alat bukti yang sah, bukan terpengaruh tekanan opini ataupun kepentingan tertentu.
Menurutnya, ketika fakta telah ditemukan dan bukti telah teruji, maka perdebatan yang dibangun hanya berdasarkan asumsi seharusnya berakhir. Sebab dalam perspektif hukum, fakta memiliki nilai pembuktian, sedangkan opini hanya memiliki nilai persepsi.
“Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengungkap fakta adalah fondasi keadilan. Hukum tidak boleh dikendalikan oleh kebisingan opini. Hukum harus berdiri di atas bukti dan kebenaran yang dapat dibuktikan,” tegas H. Sukarman.
Menutup pernyataannya, H. Sukarman kembali mengingatkan bahwa adagium Latin tersebut bukan sekadar rangkaian kata-kata, melainkan prinsip universal yang menjadi roh dalam penegakan hukum.
> “Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbis.”
Apalah guna kata-kata bila terdapat adanya fakta.
Menurutnya, selama fakta dan alat bukti telah tersedia, maka hukum memiliki pijakan yang kuat untuk menegakkan keadilan. Sebaliknya, tanpa bukti, setiap tuduhan hanya akan menjadi opini yang tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam negara hukum, fakta adalah panglima, dan alat bukti adalah jalannya menuju kebenaran.













