BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi yang baru, Dr. Farid Gunawan, S.H., M.H., dapat menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Makan dan Minum (Mamin) fiktif di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum LDKS PIJAR, Bondan Madani, kepada awak media pada Rabu (17/6/2026). Menurutnya, perkara yang telah bergulir selama lebih dari tiga tahun tersebut perlu menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kajari yang baru.
“Kami berharap kepada Bapak Farid Gunawan untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang hingga saat ini belum selesai. Sudah hampir tiga tahun lebih berjalan dan telah berganti beberapa Kajari, namun perkara ini belum juga memperoleh kepastian hukum,” ujar Bondan.
Aktivis yang dikenal dengan julukan “Si Raja Demo” itu menilai masyarakat membutuhkan kejelasan terkait perkembangan kasus yang sempat menjadi perhatian publik di Banyuwangi.
Menurut Bondan, publik masih mengingat bahwa pada 28 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKPP Kabupaten Banyuwangi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Mamin fiktif Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka tersebut, kata Bondan, pernah diumumkan melalui akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Saat itu, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa NH diduga berperan sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan yang menjadi objek penyidikan.
Namun demikian, Bondan menyoroti bahwa hingga saat ini perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Publik mempertanyakan mengapa kasus ini belum juga tuntas. Bahkan sebelumnya sempat diterbitkan SP3, namun kemudian digugat melalui praperadilan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Forum Suara Banyuwangi (FORSUBA) pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait penghentian penyidikan perkara tersebut. Berdasarkan putusan praperadilan, lanjut Bondan, majelis hakim menyatakan surat penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan hingga adanya kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bondan menilai putusan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Kasus ini seperti drama yang memiliki banyak episode. Di satu sisi Kejaksaan Agung RI menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, namun di daerah masyarakat masih menunggu penyelesaian kasus yang sudah lama menjadi perhatian publik,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa PIJAR berharap Kajari Banyuwangi yang baru mampu menunjukkan komitmen dalam menuntaskan seluruh perkara korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah, termasuk dugaan korupsi Mamin fiktif BKPP.
Selain menyebut nama NH sebagai tersangka yang pernah diumumkan dalam proses penyidikan, Bondan juga mengungkapkan adanya sejumlah ASN lain yang sebelumnya disebut dalam rangkaian pemeriksaan perkara tersebut.
Menurutnya, masyarakat menunggu transparansi dan keterbukaan dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penyidikan serta langkah-langkah yang akan diambil ke depan.
PIJAR juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Dr. Farid Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang baru.
Organisasi tersebut berharap kepemimpinan baru di Kejari Banyuwangi dapat membawa semangat baru dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banyuwangi.
“Kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Farid Gunawan di Banyuwangi. Semoga semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan Kejaksaan Agung RI dapat diwujudkan secara nyata di daerah. Kami berharap kasus dugaan korupsi Mamin fiktif maupun perkara-perkara korupsi lainnya di Bumi Blambangan dapat segera memperoleh kepastian hukum,” pungkas Bondan Madani.
(Redaksi)
Catatan: Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













