BANYUWANGI –jejakindonesia.news|| Kamis (18/6), tokoh masyarakat Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, sekaligus Pembina Umum LBH WATONIAH, mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi fakta dan bukti dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, ungkapan Latin “Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbis” yang berarti “Apalah guna kata-kata bila terdapat adanya fakta” memiliki makna yang sangat relevan dengan kondisi saat ini.
Di era keterbukaan informasi dan derasnya arus pemberitaan, masyarakat kerap dihadapkan pada berbagai pernyataan, tudingan, bantahan, hingga opini yang saling berseberangan. Namun, menurut Mbah Semar, kebenaran sejati tidak ditentukan oleh siapa yang paling lantang berbicara, melainkan oleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Fakta adalah fondasi utama dalam mencari kebenaran. Sebanyak apa pun narasi yang dibangun, pada akhirnya publik akan menilai berdasarkan bukti yang nyata,” ujar Mbah Semar.
Ia menegaskan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, maupun proses penegakan hukum, fakta harus menjadi rujukan utama. Sebab, opini dan asumsi yang tidak didukung data yang valid berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, bahkan dapat menggiring masyarakat pada kesimpulan yang keliru.
Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan kaidah hukum yang menempatkan alat bukti sebagai unsur utama dalam mengungkap kebenaran. Oleh karena itu, setiap tuduhan, sanggahan, maupun pembelaan seharusnya diuji secara objektif melalui fakta dan data yang dapat diverifikasi.
Senada dengan hal itu, seorang Devils Advokat menilai bahwa ungkapan tersebut merupakan pengingat bagi semua pihak agar tidak mudah terjebak dalam perang opini yang kerap terjadi di ruang publik maupun media sosial.
“Ketika bukti dan fakta telah tersedia, maka perdebatan panjang sering kali menjadi tidak diperlukan. Fakta memiliki kekuatan untuk menjelaskan keadaan yang sebenarnya,” katanya.
Mbah Semar juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Menurutnya, budaya verifikasi dan pengecekan fakta harus menjadi kebiasaan bersama guna mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa prinsip “Apalah guna kata-kata bila terdapat adanya fakta” dapat menjadi pedoman moral bagi aparat penegak hukum, penyelenggara negara, maupun masyarakat sipil dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya. Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian mengungkap fakta dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik.
“Pada akhirnya, kata-kata bisa membentuk persepsi, tetapi fakta akan menentukan realitas. Karena itu, dalam setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik, fakta dan bukti harus selalu ditempatkan di atas opini maupun spekulasi,” tegasnya.
Sebagai penutup, Mbah Semar kembali mengutip ungkapan Latin yang menurutnya tetap relevan sepanjang zaman:
> “Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbis.”
Apalah guna kata-kata bila terdapat adanya fakta.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa di tengah beragam narasi dan perdebatan yang berkembang, fakta dan bukti tetap merupakan landasan utama dalam menemukan kebenaran, menegakkan keadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.













