Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Kolaborasi Pemkab Jember dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Terpadu Administrasi Kependudukan

Jember – Jejakindonesia.news // Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat inovasi pelayanan publik melalui kolaborasi lintas instansi. Bersama Pengadilan Negeri Jember, pemerintah daerah menghadirkan layanan PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri) sebagai upaya mempercepat penyelesaian administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.

Implementasi program tersebut ditandai dengan pelaksanaan sidang perdana di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember pada Jumat (26/6/2026). Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengintegrasikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan dalam satu tempat.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Jember dengan Pengadilan Negeri Jember. Melalui sinergi itu, masyarakat kini memperoleh akses pelayanan yang lebih sederhana karena seluruh tahapan administrasi dapat difasilitasi secara terpadu.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si., mengatakan bahwa PASTI MAPAN dirancang untuk memberikan kepastian prosedur sekaligus memangkas waktu pelayanan bagi masyarakat.

“Setelah adanya kesepakatan bersama, persidangan penetapan terkait perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan secara berkala setiap dua minggu sekali di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember,” katanya.

Ia menjelaskan, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui Dispendukcapil maupun kantor kecamatan. Seluruh dokumen selanjutnya akan diverifikasi dan diteruskan hingga proses persidangan, sehingga pemohon tidak perlu lagi mengurus administrasi ke berbagai instansi secara terpisah.

Pada pelaksanaan perdana, dua warga mengikuti sidang penetapan yang digelar di Kantor Dispendukcapil. Model pelayanan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan perubahan identitas kependudukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dispendukcapil juga memastikan bahwa layanan ini memberikan kepastian biaya. Pemohon dikenakan biaya perkara sesuai ketentuan Pengadilan Negeri, dengan total pembayaran sebesar Rp210 ribu setelah pengembalian biaya perkara, melalui mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan.

Menurut Bambang, tidak seluruh perubahan data kependudukan harus melalui pengadilan. Pembetulan administrasi yang tidak mengubah substansi identitas tetap dapat diproses langsung oleh Dispendukcapil. Sementara perubahan identitas yang bersifat substantif tetap memerlukan penetapan hakim sebelum dokumen kependudukan diterbitkan.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap kualitas pelayanan administrasi kependudukan semakin meningkat. Sinergi antarlembaga tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *